Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Lecehkan Bendera Saudi, Penjara 1 Tahun dan Denda 3 Ribu Reyal

Lecehkan Bendera Saudi, Penjara 1 Tahun dan Denda 3 Ribu Reyal

Penuntut Umum (Niyabah ‘Aammah) merilis ancaman sanksi bagi siapapun yang melecehkan bendera Kerajaan Arab Saudi.

Dalam cuitan di akun resmi Twitter, Niyabah ‘Aammah menyampaikan:

Bendera Kerajaan Arab Saudi dihargai dan dihormati oleh semua orang. Di tengahnya, terdapat kalimat syahadat “لا إله إلا الله محمد رسول الله” dan pedang terhunus. Bendera kerajaan sesuai dengan bendera nasional dalam deskripsinya. Disulam di sudut bawahnya berdekatan dengan tongkat bendera dengan benang sutra berlapis emas.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Yang termasuk sebagai pelanggaran tindak pidana atas bendera Saudi adalah bagi siapapun yang menjatuhkan atau menghancurkan atau merendahkan bendera dengan cara apapun.

Termasuk larangan ini terhadap syiar atau simbol kenegaraan Arab Saudi dan milik negara sahabat lainnya, karena kebencian atau pelecehan atas kepempinan negara tersebut.

Perbuatan itu semua dilakuan baik di tempat umum atau di lokasi yang dapat disaksikan oleh masyarakat luas.

Ancamannya hukuman berupa penjara tidak lebih dari 1 tahun dan denda maksimal 3 ribu reyal Saudi, atau salah satu di antara kedua sanksi tersebut.

Ketentuan ini berdasarkan “Nidzam al-‘Alam lilMamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah.