Beberapa waktu terakhir ini, netizen diramaikan surat larangan kepada perusahaan travel umrah untuk mengunjungi beberapa lokasi bersejarah di Makkah dan sekitarnya.
Larangan tersebut menjadi viral setelah akun IG makkahmadeenah memosting sebuah surat himbauan salah satu agen wisata merujuk ke pengumuman larangan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Surat yang berbahasa Arab tersebut diberi komentar dengan bahasa Inggris yang mengungkapkan keterkejutannya atas ditutupnya lokasi sejarah di Makkah mulai 19 April 2018 dan larangan kepada perusahaan travel umrah membawa jemaahnya ke lokasi-lokasi tersebut.
Bahkan disampaikan di akun IG tersebut, ancaman sanksi denda sebesar 5000 reyal bagi siapa saja yang melanggarnya.
Akun IG makkahmadeenah juga merinci lokasi-lokasi yang tidak diperkenankan untuk diziarahi lagi, di antaranya:
- Jabal (mount) Nur, Ghar Nur
- Jabal (mount) Thawr, Ghar Thawr
- Masjid Jinn
- Masjid Rayah
- Masid Shajarah
- Masjid Ijabah
- Mu’alla cemetery
- Muhassab
- Mina
- Jamarat
- Masjid Khayf
- Marker where Ibrahim went to sacrifice Ismail
- Masjid Aqaba
- Cave of Mursalaat
- Arafat
- Masjid Namirah
- Wadi Urana
- Jabal Rahmah
- Masjid al-Shukhayrat
- Zubayda aqueduct
- Wadi Muhassar
- Wadi Dhi Tuwa
- Masjid Dhi Tuwa
- Masjid Khalid ibn Waleed
- Grave of our Lady Maymuna, Sarif
- Grave of ‘Adbullah ibn ‘Umar
- Abwa, place where grave of our Lady Aaminah is.
- Usfan, well where Rasulullah SallAllahu alaihi wasallam spat in.
- Jamoon, Masjid Fatah, Banu Sulaym
- Hudaybiyah
Sementara itu, ta’mim (pengumuman) resmi berkepala surat Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, dengan tajuk Penting dan Sangat Segera (Haamm wa ‘Ajil Jiddan), menghimbau kepada seluruh agen travel umrah agar tidak mengkhususkan jemaah umrah melakukan ziarah ke Jabal Nuur dikarenakan beberapa sebab:
- Didapati sebagian orang menghidupkan perbuatan bid’ah dan kesyirikan di Jabal Nuur
- Tidak ada perintah syariat yang mengharuskan ziarah ke tempat tersebut, terutama lagi setelah didapati pelanggaran sebagaimana yang disebutkan di atas
- Menghindari bahaya tergelincirnya penziarah dari atas gunung sehingga mengakibatkan kematian
Dalam mukadimah surat tersebut, disampaikan ketiga hal tersebut merupakan hasil pemantauan Pemerintah Provinsi Makkah dan Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Provinsi Makkah al-Mukkaramah.