Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Kupas Akidah Imam Empat Madzhab

Kupas Akidah Imam Empat Madzhab

Salah satu kegiatan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ushuluddin pada Senin (25/3) lalu, mengangkat tema Aqidah Imam Empat. Materi disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Abdul Qadir Athasufi yang merupakan salah satu dewan pengajar Qism Aqidah di Univ. Islam Madinah.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan ta’uiyah (pemahaman) dan tsaqafah (wawasan) kepada mahasiswa berkaitan hal-hal bermanfaat yang mendukung pembelajaran mereka.” ujar Idris Maiga selaku Staf Kegiatan Mahasiswa yang juga merupakan mahasiswa pascasarjana jurusan Tarbiyah dari Mali.

Yang dimaksud dengan imam empat adalah para imam madzhab yang diikuti dalam permasalahan fiqh. Mereka adalah Imam Abu Hanifah (80-150 H), Imam Malik bin Anas (93-179 H), Imam Syafi’i (150-204 H) dan Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

“Mereka semua rahimahumullah berpegang teguh dengan aqidah yang lurus, aqidah ahlussunah wal jama’ah. Yaitu aqidah yang dipegang oleh Nabi shallallahu alaihi wassalam, para sahabat dan para pengikutnya yang setia.” ungkap Syaikh Prof. Dr. Abdul Qadir ketika membuka seminarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa selain pakar di bidang fiqh, mereka juga adalah para imam di bidang Aqidah. Hal ini ditunjukkan pula dengan pembelaan mereka terhadap aqidah Ahlusunnah baik melalui karya tulis, maupun nukilan yang dibawakan oleh murid-murid mereka. Yang mana tidak sepantasnya seseorang membedakan-bedakan, mengambil masalah fiqh dari mereka dan meninggalkan aqidahnya. Ini adalah sebuah kekeliruan.

Kegiatan ini berlangsung di Qoah Munaqasyah Fakultas Dakwah dan Ushuluddin. Dihadiri tak kurang dari 150 mahasiswa, baik dari Fakultas Dakwah dan Ushuluddin maupun fakultas lain. Walaupun sempat mengalami keterlambatan, alhamdulillah acara berjalan dengan lancar, dimulai pukul 10.15 s/d pukul 11.00 WSA.

Sumber:@daawa (Akun Twitter Fakultas Dakwah dan Ushuluddin UIM), dari laman FP PPI Madinah.