Sebuah peristiwa yang dianggap sebagai yang pertama kali terjadi dalam sejarah Masjidil Haram di Makkah, pada tahun 1432 H.
Saat itu, shalat Dzuhur tertunda lebih dari setengah jam karena ketidakhadiran imam Masjidil Haram yang telah dijadwalkan karena alasan yang tidak diketahui.
Adalah Syaikh Dr. Osama Khayat, yang ditugaskan untuk menjadi imam Masjidil Haram untuk menunaikan salat Dzuhur, terlambat hingga lebih dari 32 menit.
Oleh karenanya, Kepala Kepolisian Masjidil Haram meminta Wakil Presiden Urusan Masjidil Haram untuk memberi perintah kepada salah satu jamaah untuk menjadi imam shalat.
Terpilihlah Syaikh Abdullah bin Obaid, mantan Ketua Pengadilan Mekkah, yang saat itu sedang berada di Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah umrah.
Setelah kejadian itu, banyak jemaah memberi masukan kepada Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, perlunya menugaskan imam pengganti yang shalat di belakang imam saat memimpin shalat fardhu.
Keberadaan imam pengganti tersebut dibuat dengan jadwal harian untuk menjadi alternatif jika terjadi ketidakhadiran imam yang bertugas, secara langsung dapat menggantikannya.
Pada tahun yang sama, Kepresidenan Umum untuk Urusan Masjidil Haramain meresmikan posisi baru, yakni wakil imam, yang bertugas memimpin shalat jika imam yang ditunjuk berhalangan.
Posisi ini sekarang ditempati oleh Syaikh Dr. Abdulaziz Al-Hajj, kepala Departemen Sunnah di Sekolah Tinggi Masjidil Haram di Mekah.
Sumber: أئمة الحرمين الشريفين