Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan aturan baru terkait persyaratan vaksinasi bagi para jamaah umrah dan peziarah yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Dalam upaya mematuhi peraturan kesehatan internasional, semua penumpang maskapai yang berniat melakukan umrah atau kunjungan lainnya, dengan jenis visa apapun, diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi Vaksin Meningitis Neisseria.
Berikut adalah rincian persyaratan sertifikat vaksinasi yang harus dipenuhi sebagaimana rilis Maskapai Saudi Airlines:
- Jenis Vaksin: Quadrivalent Neisseria Meningitis Vaccine.
- Tipe Vaksin: Polisakarida atau Konjugat.
- Tanggal Penerbitan Sertifikat: Minimal 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
- Masa Berlaku:
- Tipe Polisakarida: Tidak lebih dari 3 tahun.
- Tipe Konjugat: Tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu,beberapa vaksin yang harus sudah didapatkan adalah vaksin penyakit kuning, corona dan influenza musiman.
Setiap penumpang semua maskapai diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi yang valid saat melakukan check-in di bandara Arab Saudi
Pengumuman ini telah diedarkan melalui GACA Circular: 15597/2 tanggal 7 Januari 2025 dan persyaratan Kementerian Kesehatan (MOH) Arab Saudi di website resminya.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar di dunia, harus memperhatikan kebijakan ini. Banyak warga Indonesia yang setiap tahunnya melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk beribadah umrah. Oleh karena itu, aturan baru ini perlu menjadi perhatian utama baik bagi calon jamaah maupun penyelenggara perjalanan umrah (travel agent).
Persyaratan vaksinasi meningitis bukanlah hal baru bagi jamaah Indonesia, mengingat vaksin ini juga sudah menjadi bagian dari regulasi kesehatan internasional bagi jamaah umrah dan haji. Namun, penekanan pada jenis vaksin lainnya dan masa berlaku yang spesifik harus ditaati dengan baik, menghindari potensi ditolaknya keberangkatan jamaah di bandara [abdurrahman].