Kementerian Pariwisata Arab Saudi rilis surat edarang ke seluruh penyedia layanan jasa penginapan di Makkah yang melarang menerima tamu tanpa izin haji.
Kementerian Pariwisata telah mengonfirmasi bahwa tidak ada tamu yang akan diterima di fasilitas perhotelan di Ibu Kota Suci Makkah al-Mukarramah kecuali mereka yang mengantongi izin haji atau izin masuk ke Mekah selama musim haji 1446 H.
Dalam surat edaran mendesak yang dikirim ke semua fasilitas perhotelan di Makkah Al-Mukarramah, keputusan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Dzulqadah.
Surat edaran tersebt juga menegaskan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan jamaah haji yang sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh instansi terkait, sekaligus menegaskan bahwa apabila tidak mematuhi surat edaran ini beserta ketentuan-ketentuannya, maka akan dikenakan sanksi yang seberat-beratnya kepada pelanggar, sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Pariwisata dan peraturan pelaksanaannya.