Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan dimulainya musim umrah dengan penerbitan visa elektronik, serta memungkinkan bagi jemaah umrah mulai tiba di Tanah Suci pada hari pertama bulan Muharram (19 Juli).
Bagi kaum muslimin yang berniat menjalakan umrah dapat mengajukan penerbitan e-visa melalui aplikasi Nusuk, baik di website, atau diunduh dari Android atau Apple.
Menurut Saudi Press Agency, proses e-visa ini untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah dan memfasilitasi akses jemaah ke Arab Saudi.
Platform Nusuk dapat mempersingkat proses kedatangan umat Islam di Makkah dan Madinah, digunakan untuk mengajukan aplikasi visa elektronik. Melalui platform ini, setiap jemaah di seluruh dunia dapat dengan mudah mengajukan visa elektronik dan mengakses berbagai layanan, termasuk pilihan akomodasi, transportasi, dan tempat tinggal.
Selain itu, aplikasi ini menawarkan sumber informasi dan peta interaktif dalam berbagai bahasa, tersedia setiap saat dan disajikan dengan cara yang mudah digunakan.
Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan otoritas terkait, sebelumnya mengatakan bahwa bagi pemegang visa pariwisata dari Negara-negara Dewan Kerjasama Teluk, serta yang memiliki visa masuk ke negara-negara Schengen, AS dan Inggris, sebelum kedatangan mereka di Saudi, dapat melakukan reservasi umrah dan mengunjungi Al-Rawdah di Madinah melalui aplikasi Nusuk.
Kementerian juga memperluas layanannya kepada pemegang visa, termasuk pemegang visa keluarga dan visa transit, dengan mengizinkan mereka untuk melakukan manasik umrah dan menggunakan aplikasi Nusuk.
Visa umrah kini dapat diperoleh kurang dari 24 jam, durasinya diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari. Selain itu, tidak ada persyaratan kesehatan untuk mendapatkan visa, dan perempuan tidak diharuskan didampingi oleh wali laki-laki.
Perubahan juga termasuk membolehkan pemegang visa apapun dapat mengunjungi seluruh wilayah manapun di Arab Saudi, sehingga memungkinkan mereka untuk meningkatkan pengalaman religius dan budaya mereka.[]
Sumber: ARBN