Apa saja syarat bagi turis, termasuk jemaah umrah, untuk mengemudi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional atau asing? Departemen Lalu Lintas (Murur) Arab Saudi menjelaskan demikian:
Murur Saudi mengklarifikasi syarat mengemudi kendaraan di dalam Kerajaan menggunakan SIM internasional atau asing. Sekaligus menjelaskan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memastikan kepatuhan pengemudi terhadap regulasi yang berlaku.
Departemen Lalu Lintas Arab Saudi menulis di platform X: syarat yang paling utama adalah SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan dan diterjemahkan oleh otoritas terakreditasi.
Selain itu, masa berlaku SIM asing atau internasional harus 1 tahun sejak tanggal masuk ke Kerajaan atau hingga masa berlakunya habis, jika lebih awal.
Murur Saudi juga menyatakan bahwa mengemudi dengan SIM yang dikeluarkan oleh negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) diperbolehkan selama masih valid. Namun, SIM internasional yang dikeluarkan di GCC tidak berlaku untuk mengemudi di dalam Negara-negara Teluk.
Selain itu, Muru menekankan bahwa bayan ini sebagai upaya dari pengaturan proses mengemudi bagi peziarah, memastikan kelancaran arus lalu lintas, dan meningkatkan standar keselamatan jalan.
Secar singkat, peziarah dapat mengemudi menggunakan SIM internasional atau asing dengan ketentuan:
- SIM sesuai dengan jenis kendaraan.
- SIM diterjemahkan oleh otoritas terakreditasi.
- SIM berlaku selama satu tahun sejak tanggal masuk atau hingga masa berlakunya habis (mana yang lebih dulu).
- Tidak berlaku untuk SIM internasional yang diterbitkan oleh negara GCC.
- SIM yang diterbitkan oleh negara GCC diizinkan untuk mengemudi selama masa berlakunya.[]
Sumber: Okaz