kementrian
Denda 20 Ribu Reyal Bagi Ekspatriat yang Bekerja di Toko Emas
Bagi toko emas dan berlian yang mempekerjakan ekspatriat, terancam dikenai sanksi denda sebesar SR 20,000
Bagi toko emas dan berlian yang mempekerjakan ekspatriat, terancam dikenai sanksi denda sebesar SR 20,000