Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Visa Ziarah Antara Realitas, Rumor dan Semestinya

Visa Ziarah Antara Realitas, Rumor dan Semestinya

Visa Kunjungan Pribadi (Tasyirah Ziyarah al-Syakhsiyah) atau yang biasa dikenal sebagai visa ziarah, sebelum Ramadhan tahun ini, masih bisa ditransfer menjadi iqamah.

Prosesnya dengan mengajukan langsung ke Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi, biasanya dalam beberapa hari akan memperoleh persetujuan (muwafaqah).

Hingga menjadi iqamah, kabarnya proses ini menelan biaya hingga SR 5 ribu, termasuk untuk pembayaran di Imigrasi (Jawazat) Arab Saudi.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Setelah muwafaqoh dari Kemendagri di atas, selanjutnya dapat mendatangi Jawazat untuk melunasi pembayaran sekitar SR 4 ribu. Sebelumnya, tentu harus melakukan medical check up.

Sejak Ramadhan tahun ini, ada informasi bahwa visa ziarah tidak bisa lagi ditransfer ke iqamah. Hal ini diperkuat dengan edaran di kantor Jawazat, seperti yang ditulis saudinesia bahwa Jawazat tidak bisa lagi metransfer visa ziarah menjadi iqamah.

Saya sempat mencari kepastiannya ke salah seorang yag biasa mendatangkan pekerja dengan visa ziarah. Jawabannya, benar, visa ziarah sudah tidak bisa lagi dirubah menjadi iqamah.

Saya semakin percaya setelah diamati orang tersebut sudah tidak mengurusi visa ziarah lagi. Bahkan menururnya, uang sebesar 50 ribuan riyal akan diambilnya lagi dari agen yang biasa bekerja sama dengannya di Indonesia.

Info tersebut dikuatkan juga, bahwa selama 2 bulan terakhir, warga saudi yang telah mendatangkan pekerjanya dengan visa ziarah menghubungi saya dan menceritakan bahwa dia tidak bisa membuatkan iqamah untuk pekerjanya, pengajuan ke Kementrian Dalam Negeri ditolak.

Aturan ini jika atas usulan pemerintah Indonesia, maka saya rasa sudah tepat. Sebab seingat saya, Ramadan yang lalu, ada pertemuan antara Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

Tapi berbeda cerita, saat Kamis lalu, saya mendapatkan informasi dari salah satu mas’ul kaburan di Al Ahsa, salah seorang warga Saudi yang bekerja di Tarhil Dammam.

Dia tetap meyakinkan bahwa iqamah disa didapatkan dari perubahan visa ziarah. Dia sendiri baru saja ngambil 2 orang pekerja dari indonesia untuk saudaranya, meski masih belum dibuatkan iqamah, tetapi dia memastikan akan bisa dibuatkan iqomah. Sampai saat ini, saya masih menunggu kebenarannya.

Visa biasanya berlaku 3 bulan, warga Saudi biasanya akan mengurus iqamah jika masa berlaku visa akan habis.

Promo

Cerita kedua kemarin di Riyadh, seorang teman warga Indonesia yang biasa mendatangkan orang Indonesia ke Arab Saudi, baik dengan visa kerja maupun visa ziarah masih “keukeuh” mengatakan bahwa visa ziarah masih bisa dirubah menjadi iqamah.

Kuncinya adalah pada ‘wasthah‘nya (perantara). Seberapa dekat majikan dengan “orang dalam” di Kementrian Dalam Negeri di Riyadh, maka faktor ini yang mempengaruhinya. Entahlah.

Ketiga, sekira 1,5 bulan yang lalu, saya sempat mendapatkan informasi dari seorang polisi rahasia (mubahits) saat berkunjung ke kantor saya mencari pèkerja Kenya.

Dia mengatakan bahwa benar visa ziarah tidak bisa lagi dibuatkan iqamah dan setiap pengajuannya akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tapi dia menambahkan, bahwa jika ingin dikabulkan permohonannya, maka harus diajukan langsung oleh majikan perempuannya, entahlah.

Jadi, sebenarnya bagaimana visa ziarah apakah bisa ditransfer menjadi iqamah?

Apakah ada denda jika orang bekerja dengan visa ziarah dengan tidak merubahnya menjadi iqamah?

Siapa yang akan didenda, majikan atau pekerjanya?

Untuk kembali ke Tanah Air, bagaimana prosesnya dengan visa ziarah? Bisa atau tidak, susah atau mudah?

Masih banyak hal yang ingin saya bahas, tapi insyaaAllah di lain waktu.

Di tengah perjalanan menuju POLO ERO ALKHOBAR, Tariq Dhahran-Dammam.
13 September 2022
DAM, Dudung Abdul Mukti al Ahsa