Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Sound Horeg Meresahkan: Apa Kata Ulama Saudi Soal Fenomena Yang Behubungan Dengannya?

Sound Horeg Meresahkan: Apa Kata Ulama Saudi Soal Fenomena Yang Behubungan Dengannya?

Fenomena sound “Horeg” belakangan ini makin ramai di sejumlah daerah, terutama di wilayah Jawa Timur. Para pegiatnya dengan santai menggelar acara musik jalanan berdaya speaker besar, yang bunyinya bisa bikin kaca rumah retak bahkan genteng copot. Bukan cuma bikin bising, tapi juga memancing keresahan sosial.

Gak lama setelah itu, beberapa kyai Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg, dengan alasan mengganggu ketenangan warga dan menimbulkan mudharat. Sayangnya, fatwa tersebut malah menuai respon sinis, bahkan ada yang nyolot tanpa adab.

Tapi… Gimana sih fenomena ini kalau dilihat dari perspektif fikih ulama Saudi?

Ganggu Tetangga? Haram Jelas.

Dalam pandangan fikih klasik maupun kontemporer, mengganggu tetangga secara sengaja merupakan dosa besar. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah berkata: “Tidak boleh bagi seseorang menyakiti tetangganya, baik dengan suara, bau, atau hal lain. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak beriman orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Saudi) juga menegaskan bahwa suara musik keras yang menggangu, apalagi tanpa manfaat syar’i, dilarang — bukan hanya karena musiknya, tapi karena dampak negatifnya pada masyarakat sekitar.

Suara Berlebihan = Tabdzir & Haram Karena Gangguan

Dalam Surah Al-Isra’ ayat 26–27, Allah mengharamkan tabdzir (pemborosan) dan menyamakan pelakunya dengan saudara setan. Penggunaan alat sound system super besar hanya untuk hiburan jalanan tanpa manfaat, apalagi mengganggu publik, bisa masuk kategori tabdzir menurut banyak ulama.

Syaikh Shalih al‑Fauzan pun menegaskan bahwa segala bentuk hiburan yang mengganggu ketenangan dan menyebabkan kerusakan fisik atau sosial adalah haram — termasuk suara keras dari konser jalanan atau sound horeg yang “bukan pada tempatnya” dan menimbulkan mudharat sosial.

“Segala bentuk hiburan yang mengganggu ketenangan, merusak akhlak, dan menyebabkan kerusakan fisik atau sosial adalah haram. Termasuk suara berlebihan yang bukan pada tempatnya.”

(Pendapat umum Syaikh Shalih al‑Fauzan, sesuai fatwa Lajnah Daimah dan penegasan atas larangan mengganggu orang lain. Sumber: tiktok.com/@tafahhumufiddin.official, facebook.com/ayomingaji)

Hiburan Boleh, Tapi Ada Batas

Islam tidak melarang hiburan. Tapi tetap ada batas dan adab. Kalau hiburan udah sampai nyusahin orang lain, ngancurin fasilitas publik, dan melanggar norma agama, maka udah keluar dari koridor syar’i.

Penutup: Jangan Jadikan Hobi sebagai Madzhab

Fenomena sound horeg adalah cerminan bagaimana sebagian masyarakat terlalu bebas mengekspresikan diri, sampai lupa batasan. Hobi boleh, ekspresi sah-sah aja. Tapi jangan sampai bikin hobi jadi madzhab, sampai nabrak etika, agama, dan hukum.

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad).

*) Ditulis oleh Zein Rayhan