Hastag #KaburAjaDulu mendominasi trending topic di sejumlah platform media sosial selama beberapa hari terakhir. Perbincangan tentang banyaknya masyarakat di Tanah Air yang ingin “kabur” dari Indonesia sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap situasi ekonomi dan politik di Indonesia hari ini.
Perbincangan #KaburAjaDulu juga terjadi di ruang diskusi kafe hingga televisi nasional. Influencer dan diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia meramaikannya dengan video sharing pengalaman dan memberi tanggapan. Mayoritas meresponnya positif.
Sebelum tagar #KaburAjaDulu viral dan diperbincangkan di mana-mana, Gua Safarwadi lebih dulu eksis ramai disorot kaum muslimin dan kini menjadi sorotan publik di berbagai media.
Gua yang terletak di Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini, dikabarkan dapat menembus terdapat sejumlah jalan menuju Cirebon, Banten, Surabaya hingga Makkah. Bahkan airnya bisa setara atau bahkan melebihi khasiatnya dari air Zam-Zam di Makkah.
Atas kedua fenomena di atas, sebagian membuat sarkasme agar “kabur” melalui gua di Tasikmalaya tersebut. Apakah benar bisa memungkinkan?
Akal sehat dan hati yang fitrah atas hidayah Allah, pasti menolak kepercayaan takhayul dan khurafat menyeberang ke Makkah melalui gua. Bukan hanya masalah akidah yang dipertaruhkan, tetapi jika masuk Kerajaan Arab Saudi tanpa dokumen, ancaman kurungan hukuman penjara 15 tahun dan denda 1 juta riyal menanti.
Di Kerajaan Arab Saudi, sistem yang berlaku dan supremasi hukum masih dinjunjung tinggi. Semua orang akan siap dilayani, hak-hak warga asing akan dilindungi oleh sistem, tetapi jika melanggarnya, Anda akan berada dalam cengkeraman petugas keamanan tidak menunggu lama.
Di antara contoh yang terjadi dalam video di bawah ini, salah satu pelanggar keamanan perbatasan merekam klip dengan maksud “menantang” petugas keamanan bahwa dirinya bisa lolos masuk Saudi dengan menyelundup. Ternyata dia tidak dapat menyelesaikan klip tersebut karena tiba-tiba asykari perbatasan berada di sebelahnya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi setiap minggu merilis penangkapan warga asing yang melanggar perbatasan tanpa dokumen resmi. Sebagian di antara mereka warga Saudi yang menfasilitasi sehingga dijerat undang-undang pengkhianatan kepada negara.
Pelanggaran ini termasuk mengangkut, menyembunyikan, dan mempekerjakan pelanggar peraturan tempat tinggal, pekerjaan, dan keamanan perbatasan serta menyembunyikan mereka dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda 1 juta riyal.
Dalam seminggu terakhir, menurut laporan yang dirilis 15 Februari, sebanyak 22.663 pelanggar peraturan tempat tinggal, pekerjaan, dan keamanan perbatasan ditangkap. Berikut infografis yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi:
