Rabu (26/1) kemarin, polisi Riyadh menangkap seorang warga yang muncul dalam sebuah potongan video yang dia posting di akunnya Snapchat dengan mengklaim dirinya sebagai nabi.
Ungkapan tersebut termasuk kata-kata buruk dan ekspresi yang di luar adab umum, selain dia juga menabrak kendaraan di jalan umum dan mengancam pejalan kaki dengan senjata tajam.
Keamanan Publik Saudi mengkonfirmasi, setelah dilakukan interogasi dipastikan bahwa orang tersebut dalam kondisi tidak normal (sakit jiwa). Meski demikian pelaku tetap ditangkap dan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya dengan dirujuk ke Niyabah ‘Aamah (Penuntut Umum).
Menanggapi peristiwa tersebut Penasihat Hukum di Arab Saudi, Dr. Saad Al-Wahaibi mengatakan bahwa terdakwa melakukan dua kejahatan syari’ah dan informasi, sebagaimana dalam wawancaranya dengan Asharq Al-Awsat.
Dia menjelaskan bahwa hukuman untuk pelanggaran syari’at adalah bertobat, atau dihukum paling berat dengan dibunuh, jika dia tidak mengakui kesalahannya.
Akan tetapi vonis tersebut setelah memastikan kondisi mentalnya, yang diputuskan oleh komite khusus dari para ahli seperti dokter spesialis jiwa. Karena klaim kenabian merupakan klaim terhadap Allah ‘Azza wa Jalla, yang jelas kedustaan besar.
Dr. Al-Wahaibi kemudian menjelaskan alasan mengklasifikasikannya sebagai kejahatan informasi, karena orang tersebut muncul di platform media sosial.
Dia mengubah fakta dan berbohong kepada publik dengan mengklaim apa yang salah. Dah jika terdakwa mabuk, dia akan dituntut atas kejahatannya lainnya.
Di antaranya karena dengan sengaja menghilangkan akal sehat dengan tangannya sendiri, sehingga dia diperlakukan menurut hukum sebagai seorang yang waras yang melakukan kejahatan.
Dr. Al-Wahaibi menambahkan bahwa jika dia berada di bawah pengaruh penyakit mental, hukumannya ditentukan oleh pengadilan Syariah.
Sanksi hukumannya berupa ta’ziir yang ditentukan oleh hakim di pengadilan atau hukuman untuk kejahatan informasi, dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda sebesar-besarnya 500 ribu riyal Saudi.
Tetapi jika dia sakit jiwa, dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, tetapi akan ditempatkan di rumah psikologis khusus sehingga orang lain tidak akan dirugikan olehnya.[]
Sumber: aawsat