Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Halaqah Ke-5: Turki Utsmani, Pembunuhan Keluarga Hingga Ilmu Tanjim

Pembunuhan bagi orang yang tidak berdosa merupakan  hal yang tidak diterima oleh seluruh peraturan dan hukum. Suatu yang asing, fenomenal, dari kehidupan normal manuasia.

Pembunuhan bagi orang yang tidak berdosa merupakan  hal yang tidak diterima oleh seluruh peraturan dan hukum. Suatu yang asing, fenomenal, dari kehidupan normal manuasia.

Dan seseorang tidak akan dibunuh hanya berdasarkan tuduhan.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Pembunuhan adalah perkara besar yang membutuhkan bukti dan penyelidikan, dan segala upaya untuk menentukan hukum pembunuhan.

Tapi apa yang akan kalian katakan terhadap orang yang mendambakan kemegahan singgasana, ketamakan terhadap kedudukan, keinginan untuk memerintah, dan kenikmatan sultan.

Sesungguhnya mereka menggunakan segala cara untuk membenarkan tindakan pembunuhan. Kepada siapapun yang tidak bersalah, meskipun saudaranya.

Sebagaimana sejarah Utsmani dan kesultanannya, mereka adalah pengikut aturan orang-orang mongol dan hukum orang-orang Tatar. Yaitu membunuh saudara-saudara, membunuh anak-anak mereka, meskipun masih dalam buaian.

Kisah ini dapat dibuktikan dalam sejarah Daulah utsmaniyyah yang tersebar dalam buku-buku sejarah mereka. Tersebar dengan gambaran yang mengerikan dan cara-cara yang keji dan menakutkan.

Pakar sejarah Muhammmad Farid Beik, seorang yang sangat fanatik kepada Daulah Utsmaniyyah, megatakan dalam bukunya  “Tarikh Daulah ’Aliyah Utsmaniyyah.”

Ia mengatakan bahwa kasus pembunuhan sultan-sultan Utsmani terhadap saudara-saudaranya dimulai ketika pada masa sultan ke-4, Bayazid I.

Ketika itu dia memiliki saudara yang lebih muda darinya, bernama Ya’qub. Kemudian takutlah Sultan Bayazid kerajaannya akan disaingi oleh saudaranya Ya’qub.

Perhatikan, disini Ya’qub tidak pernah bersaing dengan saudaranya Bayazid, tetapi Bayazid yang takut, merasa ketakutan saja bukan karena perbuatan yang dilakukan Ya’qub.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Karena itu, Sultan Bayazid, memerintahkan untuk membunuh saudaranya tersebut. Sekaligus menyuruh ulama untuk mengeluarkan fatwa bolehnya membunuh saudaranya.

Abdul Aziz As-Syinnawi  mengatakan dalam bukunya “Daulah Utsmaniyyah Daulah Islamiyyah Al Muftara A’laiha,” bahwa ketika Sultan Bayazid melakukan pembunuhan terhadap saudaranya sendiri, dikenal dengan nama “Hammamat Ad Dam.”

Karena Bayazid membuat peraturan “pembunuhan saudara” pada masanya, yaitu sejak pembunuhan saudaranya Ya’qub,

Dengan Fatwa dari ilama Daulah Utsmaniyyah yang membolehkan membunuh saudara, bahkan mewajibkannya.

Muhammad Farid Beik, mengatakan bahwa Sultan Muhammad yang dijuluki Al-Fatih, saat menguburkan jasad ayahnya, ia memerintahkan membunuh saudara sepersusuannya yang bernama Ahmad.

Dan seorang Sultan Salim I, membunuh saudaranya sendiri, anak-anak saudaranya, dan tidak ada yang tersisa dari saudara-saudaranya kecuali Muhammad. Muhammad lari ke sebuah gunung, lalu ia ditangkap dan dibunuhnya.

Al Bakri menyebutkan didalam bukunya “Al Minh Ar Rahmaniyyah Fi Tarikh Daulah Utsmaniyyah,” Sultan Sulaiman, yang dijuliki Al Qanuni. Ia membunuh anaknya, Musthofa,

Lalu mengumpulkan anaknya, Bayazid, kemudian mengumpulkan anak- anak dari anak Bayazid.  Jumlah mereka 4 orang, cucu-cucunya.

Kemudian dibunuhlah anak-anak tersebut dengan dicekik, di depan ayah mereka, Bayazid.

Ketika Sulaiman Al Qanuni kehilangan cucunya yang 4, kemudian dia mendatangi ayah mereka, Bayazid, dan membunuhnya dengan dicekik.

As Syinnawi menggambarkan dalam bukunya “Daulah Utsmaniyyah Daulah Muftara a’laiha” di juz pertama, belum pernah terjadi  tindakan pembunuhan saudara yang dilegalkan dalam peraturan secara resmi, kecuali setelah masa Sultan Muhmmad Al Fatih, yang berkuasa sejak 1451 sampai 1481.

Al Fatih mengeluarkan peraturan seputar kekuasaan Sultan yang datang setelahnya dan menguasai singgasana, untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap saudara mereka.

Kenapa? Ia mengatakan untuk menjamin keselamatan Daulah dan Keamanan Hukum. Peraturan ini mereka beri nama “Qanun Nafid.”

Apa isinya? Kepada siapapun dari anak-anaknya -anak-anak Muhammad Al Fatih- yang menguasai kesultanan agar membunuh saudaranya.

Seorang peneliti Muhammad Jamil Beihm dalam bukunya “Falsafat Tarikh Utsmani,” dia menetapkan 14 Sultan Utsmani, seluruhnya melakukan pembunuhan terhadap saudara-saudara mereka. Tujuannya, untuk mengakhiri persaingan antara mereka dari perebutan singgasana.

Seorang sejarawan terkenal Turki, Khalil Inaj, dalam bukunya “Ad Daulah Al Utsmaniyyah,” dia mengatakan bahwa Murod III ketika menguasai kesultanan, pekerjaan pertama yang ia lakukan adalah mencekik 5 saudaranya,

Sedangkan Sultan Muhammad III, Ayahnya Murod III, telah memerintahkan untuk membunuh seluruh saudaranya, berjumlah 19 pangeran.

Pada saat menguburkan jasad ayah Sultan Murod IV, Sultan Murod III, dia membunuh 3 saudaranya.

As Syinnawi juga menyebutkan dalam bukunya “Daulah Utsmaniyyah Daulah Muftara A’laiha,” bahwa jumlah lelaki dalam satu keluarga yang dibunuh ketika salah satu sultan berkuasa di masa Daulah Utsmaniyyah, mencapai 40 orang. 

Mereka terdiri dari orang tua, remaja, anak-anak kecil, saudara sepersusuan, dan semuanya dibunuh dalam 1 hari.

Di Istanbul, seluruh rakyat keluar untuk membawa keranda untuk menguburkan jasad-jasad mereka, karena jumlahnya yang banyak.

Seorang peniliti non-Arab, Alma Walton, menyebutkan dalam bukunya “Abdul Hamid Dzillullah Fil Ardh,” bahwa dahulu  di Istana Sultan terdapat wanita terlatih, seorang bidan anak.

Mereka dijuluki “Qabilat Ad Damawiyyah,” mereka bertugas memutus keturunan tanpa belas kasih.

Ia mengatakan, mereka mencabut ari-ari dari saudara sepersusuan Sultan, membiarkannya terbuka sampai mati. Karena sultan tidak ingin anak-anaknya saling menjatuhkan untuk sebuah singgasana sepeninggalannya.

Maka, dia memerintahkan  untuk membunuh salah satu anaknya yang telah lahir, dengan cara membuka ari-arinya hingga kehabisan darah sampai mati

Ini karena mereka mengikuti hukum orang-orang Mongol, Tatar

Oleh karena itu, perhatikanlah sejarah Daulah Utsmaniyyah, perhatikanlah kejadian-kejadiannya yang keji yang belum pernah terjadi atau belum pernah ditemukan, kecuali dengan hukum-hukum orang Mongol dan cara-cara orang Tatar.

Pembunuhan keji, pembantaian yang kejam, tidak ada yang pernah melakukannya kecuali mereka orang-orang Tatar Mongol, yang mana itu adalah perbuatan yang benar-benar jauh dari Syariah Islam, dan sunnah yang shahih.

Ketika Jumlah para Sultan Daulah Utsmaniyyah menjadi banyak, mereka mencoba menghilangkan peraturan tersebut (pembunuhan terhadap saudaranya).

Para sultan mengajukan pendapat lain, yang diberi nama “Rukubatul Askhos.”

Apa bentuk peraturan ini di zaman Daulah Utsmaniyah? Dana apa kaitannya denga ilmu tanjim (ramalan bintang)? Bagaimana bisa Daulah Utsmani berpatokan dengan ilmu ramalan ini?

Tonton videonya untuk lebih lengkap di bawah ini: