Di setiap kibasan bendera hijau Arab Saudi, terdapat kisah perjalanan sebuah bangsa yang didirikan atas dasar tauhid dan melesat menuju kemuliaan. Benderanya menjadi saksi keagungan dan simbol yang tak lekang oleh zaman. Bagi sebuah negara, bendera bukanlah sekadar sehelai kain yang dikibarkan; ia adalah penjelmaan akan identitas dan jiwa suatu bangsa.
Pada Hari Bendera, rakyat Saudi tak merayakan sehelai kain, melainkan merayakan sebuah bangsa yang meyakini bahwa kekuatan ada dalam persatuan, dan keabadian dicatat bagi mereka yang menjadikannya sebagai sebuah pesan. Ia adalah sumpah kesetiaan, sejarah leluhur, dan amanah bagi generasi penerus, yang tak akan pernah tumbang karena telah lebih dahulu diangkat di hati sebelum berkibar di langit.
Bendera Kerajaan Arab Saudi menjadi begitu istimewa dengan warna, makna, dan pesan yang dibawanya. Ia merepresentasikan nilai dan prinsip yang menjadi dasar berdirinya negara, serta mewujudkan kedalaman sejarah dan identitas Arab-Islamnya. Bendera ini telah menjadi penghubung dan perantara antartahap perkembangan negara Saudi sejak didirikan tiga abad lalu, menandakan kelanjutan dan keberlangsungannya.
Namun, terbetik pertanyaan: mengapa Raja Abdul Aziz mengeluarkan perintah pada 11 Maret 1937 untuk menyetujui keputusan Dewan Syura mengenai penyatuan ukuran dan bentuk bendera, bentuk yang kita lihat saat ini? Apa saja perkembangan yang muncul dan menyertai pengesahan bendera negara dalam bentuknya yang sekarang? Dan apa keterkaitan antara bendera dengan lambang negara?
Dalam draf sistem bendera, lambang, dan lagu kebangsaan negara yang telah dipelajari Dewan Syura Saudi, tetapi belum resmi diterbitkan, dinyatakan bahwa: “Bendera, lambang, dan lagu kebangsaan adalah simbol nasional yang harus dihormati, dijaga, dipelihara, dan dilindungi dari pelanggaran.”
Namun, yang mengejutkan adalah sejarah dan perkembangan lambang negara—meskipun penting—belum banyak disentuh oleh pena para sejarawan atau dibahas dalam penelitian. Hal ini menimbulkan interpretasi keliru mengenai sejarah lambang ini dan awal penggunaannya. Karena sejatinya, lambang negara merupakan identitas nasional dan politiknya, bersumber dari sejarah dan warisan budayanya, serta menjadi penanda khas bagi negara tersebut.
Lambang Negara: Sejarah dan Awal Mula
Kita akan mencoba melacak fakta dan mengungkapnya melalui dokumen dan sumber sejarah yang tersedia. Sumber-sumber ini tidak secara eksplisit menunjukkan keberadaan lambang negara pada awal masa pemerintahan Raja Abdul Aziz bin Abdur Rahman.
Namun, penambahan dua pedang bersilang pada bendera, kemudian penggunaannya dalam berbagai momentum, termasuk dengan penambahan dua bendera di atas pedang, seperti yang muncul dalam dokumen pembentukan Direktorat Percetakan dan Intelijen -atas perintah kerajaan- yang diterbitkan pada publikasi Kantor Sultan tahun 1926.
Kemudian penggunaan dua pedang pada mata uang tahun 1927 dengan penambahan dua pohon kurma di kedua sisi, dan lambang yang sama juga muncul pada prangko peringatan penobatan raja pada Januari 1930.
Perlu dicatat bahwa penggunaan dua pedang bersilang dan dua pohon kurma terus berlanjut pada uang yang diterbitkan setelah tanggal tersebut. Namun, jelas bahwa lambang tersebut belum digunakan secara luas baik pada stempel pemerintah maupun publikasi resmi selama tahun-tahun. Meskipun demikian, ia dapat dianggap sebagai lambang resmi pertama negara.
Setelah deklarasi penyatuan negara pada tahun 1932, dan penyelesaian sejumlah sistem dan prosedur yang memperkuat kesatuan dan stabilitas negara, serta sebagai bagian dari langkah-langkah yang diambil Raja Abdul Aziz untuk memperkuat identitas nasional yang utuh dan meningkatkan rasa memiliki, serta menyatukan masyarakat dari berbagai wilayah dan komponen dalam satu entitas besar -Kerajaan Arab Saudi- dan juga beberapa alasan lain, bentuk dan ukuran bendera disesuaikan dan disatukan.
Bersamaan dengan keputusan tersebut atau sebelumnya, yaitu pada tahun 1937, dua pedang dan satu pohon kurma ditetapkan sebagai lambang negara.
Konsultan dan Menteri Saudi, Fu`ad Hamzah, dalam edisi pertama bukunya Al Bilad Al Arabiyah As Su’udiyah yang terbit pada Februari 1937, kurang dari sebulan sebelum perintah Raja Abdul Aziz mengesahkan bentuk bendera saat ini, dan di bawah judul “Bendera dan Lambang Arab” menyatakan:
“Kerajaan Arab Saudi memiliki satu bendera, yaitu bendera Yang Mulia Raja, yang merupakan bendera jihad yang terdiri dari latar belakang hijau dengan dua pedang bersilang di atasnya terdapat kalimat ‘Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah Rasulullah’. Adapun lambangnya, terdiri dari dua pedang bersilang dengan satu pohon kurma di antaranya.”
Ini merupakan dokumentasi tertulis pertama mengenai lambang negara, dan di sini dapat disimpulkan bahwa penetapan dua pedang dan satu pohon kurma sebagai lambang negara Saudi dilakukan sebelum penetapan bentuk bendera saat ini. Sekaligus menunjukkan ketidakbenaran pernyataan bahwa lambang dua pedang dan satu pohon kurma disahkan pada tahun 1950, yang banyak beredar di berbagai situs saat ini.
Dengan melacak penggunaan dua pedang dan satu pohon kurma sebagai lambang negara, ditemukan bahwa lambang tersebut muncul pada stempel Direktorat Jenderal Kepolisian pada tahun 1938, dan pada dokumen lain di tahun-tahun berikutnya.
Ia juga muncul pada publikasi kunjungan Raja Abdul Aziz ke Mesir pada tahun 1946, pada publikasi resmi tahun 1948, dan pada publikasi Kementerian Luar Negeri tahun 1949. Lambang tersebut juga menghiasi halaman pertama edisi istimewa yang diterbitkan oleh surat kabar Umm Al Qura dalam rangka peringatan lima puluh tahun masuknya Raja Abdul Aziz ke Riyadh yang terbit pada 4 Syawal 1369 H – 19 Juli 1950.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada lambang apa pun untuk publikasi semua departemen resmi pada tahun-tahun tersebut dan setelahnya, karena hanya cukup dengan menyantumkan “Kerajaan Arab Saudi” dan nama lembaga: seperti Kantor Yang Mulia Raja, atau Kementerian Keuangan atau Pertahanan, atau lembaga lainnya.
Juga tidak ditemukan teks peraturan apa pun yang merinci sifat, ukuran, aplikasi, dan penggunaan lambang negara. Penyebutan pertama lambang ini dalam peraturan negara terdapat dalam Pasal Dua Undang-Undang Bendera yang diterbitkan pada tahun 1973 dalam deskripsi bendera Yang Mulia Raja yang berbunyi:
“Yang Mulia Raja memiliki bendera khusus yang sesuai dengan bendera nasional dalam deskripsinya dan disulam di sudut bawahnya yang berdekatan dengan tiang bendera dengan benang sutra emas lambang negara, yaitu dua pedang bersilang di atasnya terdapat satu pohon kurma.”
Kemudian Pasal Empat Undang-Undang Dasar Pemerintahan yang diterbitkan pada tahun 1992 menyatakan:
“Lambang negara adalah dua pedang bersilang, dan satu pohon kurma di tengah ruang atasnya.”
Bendera dan Lambang Negara: Simbol Kekuatan dan Kemakmuran
Bendera Kerajaan Arab Saudi memiliki bentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya. Berlatar belakang warna hijau, bagian tengahnya dihiasi dengan kalimat syahadat لا إله إلا الله محمد رسول الله yang ditulis dengan gaya kaligrafi Tsuluts.
Di bawah kalimat syahadat tersebut, terdapat sebuah pedang Arab berwarna putih dengan gagang mengarah ke tiang bendera. Bendera ini tidak boleh dikibarkan setengah tiang, menyentuh tanah, atau air sebagai bentuk penghormatan terhadap kalimat syahadat yang tertera di atasnya.
Sementara itu, lambang negara Arab Saudi terdiri dari dua pedang Arab melengkung yang bersilangan, di atasnya terdapat sebuah pohon kurma. Kedua pedang tersebut melambangkan kekuatan, kekebalan, dan pengorbanan, sedangkan pohon kurma menjadi simbol vitalitas, pertumbuhan, dan kemakmuran. [Muhammad Wildan Zidan]