Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

3 Fatwa Mufti Arab Saudi Saat Ramadan Dibayang-bayangi Pandemi Corona

3 Fatwa Mufti Arab Saudi Saat Ramadan Dibayang-bayangi Pandemi Corona

Berbagai pertanyaan ditujukan kepada Grand Mufti Arab Saudi sekaligus Ketua Kibar Ulama, dan Ketua Umum Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Muhammad Al Sheikh.

Ada tiga pertanyaanya terkait dengan bulan Ramadhan yang masih dalam bayang-bayang pandemi Corona.

Pertanyaan pertama adalah terkait dengan keabsahan shalat taraweh di rumah.

Promo

Syaikh Abdulaziz menjawab: “Berkenaan dengan sholat Tarawih di rumah di bulan Ramadhan tahun ini, karena tidak mungkin dilaksanakan di masjid-masjid.

Ini sebagai tindakan pencegahan yang diambil oleh otoritas yang berwenang untuk memerangi penyebaran virus corona.

Sesungguhnya manusia mendirikan shalat di rumah untuk mendapatkan kemuliaan di malam-malam Ramadhan yang diberkati.

Dan telah tetap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan qiyamul lail di rumahnya. Dan tidak diragukan, bahwa shalat Tarawih adalah sunnah dan bukan wajib.”

Pertanyaan berikutnya adalah tentang legalitas sholat Ied di rumah.

Syaikh Abdulaziz menjawab: “Adapun shalat Idul Fitri, jika keadaan seperti ini berlanjut, maka tidak mungkin dilaksanakan di tempat-tempat shalat dan masjid yang biasa dikhususkan untuk itu. Maka diperkenankan shalat di rumah tanpa khutbah.

Telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah Lilfatwa: barangsiapa yang terlewat sholat Idul Fitri dan ingin menqadhanya, ini yang dianjurkan, maka menqadha shalat sebagaimana sifatnya, tanpa khutbah setelahnya.

Jika qadha dianjurkan bagi yang terlewatkan sholat Ied berjemaah dengan imam dan kaum muslimin, maka yang lebih utama, mendirikan shalat yang disyariatkan lebih berhak dilaksanakan di tempatnya, karena melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya.

Allah berfirman: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghobun: 16). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua.” HR. Bukhori (7288) dan Muslim (1337).”

Promo

Dan pertanyaan terakhir, tentang waktu terakhir mengeluarkan zakat fitr.

Sebagaimana diketahui bahwa waktu terakhir untuk zakat al-fitr adalah saat didirikan sholat Idul Fitri. Sedangkan shalat Ied tidak dilakukan di seluruh kota Arab Saudi, kecuali Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi.

Maka kapan waktu terakhir dikeluarkan zakat fitri untuk kota-kota lain? Dan kapan waktu terakhir untuk takbir yang dimulai pada malam Idul Fitri saat matahari tenggealam, jika shalat Idul Fitri tidak diadakan?

Syaikh Abdul Aziz menjawab: “Adapun waktu terakhir pembayaran zakat fitr dan takbir yang disyari’atkan, di tempat yang tidak didirikan sholat Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbit yang saat itu memungkinkan dilaksanakan shalat Idul Fitri di tempat tersebut. sabq