Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

1001 Cara Orang Indonesia Mencari Kerja dan Menetap di Arab Saudi (1)

Angka 1001 pada judul di sini bukan menunjukkan pembatasan atau memastikan jumlah, tetapi sekedar menggambarkan berbagai cara warga Indonesia merantau mencari kerja kemudian menetap di Arab Saudi.

Sejarah migrasi warga Indonesia sebagai tenaga kerja ke Arab Saudi dimulai era 70an, kemudian diatur dan dilahirkan undang-undangnya sejak Orde Baru yang beberapa kali direvisi sampai akhirnya dimoratorium tahun 2015.

Jenis pekerjaan yang dimaksud adalah untuk low skill worker atau informal yang bekerja di ranah domestik, seperti sebagai sopir pribadi atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Adapun skill worker yang bekerja di sektor formal dan profesional, sampai saat ini masih terbuka lebar kesempatan bagi warga asing dunia, termasuk WNI untuk berkarir di Arab Saudi.

Bahkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi baru-baru ini menyebutkan ada 11 juta lowongan pekerjaan di Arab Saudi yang terdiri dari 8 juta untuk skilled labour atau profesional, sementara sisanya 3 juta di sektor informal.

Di waktu yang sama Dubes Abdul Aziz Ahmad menginformasikan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang resmi menetap di Arab Saudi sebanyak 450 ribu jiwa dan bisa jadi lebih dari dua atau tiga kalipatnya jika ditambahkan dengan yang ilegal.

Jumlah WNI yang tidak memegang dokumen resmi yang bekerja dan mukim di Arab Saudi merupakan salah satu dampak dari penghentian penempatan PMI di sektor informal (moratorium).

Di saat yang sama, permintaan (demand) pasar tenaga kerja domestik sangat tinggi di Arab Saudi, sehingga berbagai cara dilakukan penempatan PMI domestik ini, baik secara individu atau terstruktur.

Di antara yang dilakukan sebagian peminat kerja dari Indonesia ke Arab Saudi adalah dengan memanfaatkan saat menunaikan ibadah umrah atau haji. Mereka berangkat secara legal ke Arab Saudi untuk ibadah, tetapi telah berniat tidak akan kembali ke Tanah Air setelah manasik usai.

Akhirnya mereka melanggar masa izin tinggal (overstayer), tidak mengantongi izin bekerja, tetapi nekat bekerja dan bermukim di Arab Saudi karena berbagai alasan.

Bahkan beberapa waktu silam, sempat ramai berita 1 rombongan jamaah umrah yang tidak kembali ke Indonesia, tetapi secara kolektif mencoba mengadu nasib di Saudi meski bermodal visa ziarah umrah yang terbatas masa tinggalnya dan ilegal untuk bekerja di Arab Saudi.

Pasca moratorium, ada cara lain bagaimana memenuhi pasar kerja domestik oleh PMI. Yaitu warga Saudi mengajukan visit visa (visa ziarah), salah satu jenis visa yang disediakan pemerintah Saudi bagi warganya yang ingin mengundang siapapun dari negara lain untuk berkunjung ke Arab Saudi.

Promo

Dengan visit visa ini warga Indonesia dapat tinggal di Arab Saudi untuk jangka waktu yang terbatas dan secara peraturan imigrasi bukan atau dilarang untuk bekerja.

Tetapi yang terjadi adalah warga Saudi yang merilis visa dan mengundang warga Indonesia tersebut, kemudian mengkonversinya untuk mendapatkan izin mukim (iqomah) dan bekerja sebagai PLRT.

Maraknya kedatangan WNI ke Arab Saudi dengan cara seperti ini, menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh, Suseno Hadi, menjadi masalah yang sangat kompleks, karena KBRI tidak mampu memantau kehadiran PMI di Arab Saudi.

Kemudian, perlindungan atas PMI sepenuhnya oleh yang mengundang. Jika kafil (sponsor baik maka PMI beruntung, tetapi jika tidak, sangat rawan masalah. Simak penuturan Atnaker KBRI Riyadh berikut ini:

BERSAMBUNG