Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi Covid-19 di luar negeri dapat memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
Prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
- Tim Verifikasi Kemenkes RI akan melakukan verifikasi data vaksinasi bagi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. Kemenkes bersama Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing.
- Persetujuan Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang sudah didaftarkan pada website dalam tempo 3 hari kerja.
- Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status Vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi VNI.
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in ke tempat umum seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.
Dengan mendaftarnya WNA/WNI para penerima vaksinasi di luar negeri pada aplikasi PeduliLindungi Kemenkes RI dapat memastikan bahwa WNI/WNA yang masuk ataupun juga yang melakukan pergerakan/mobilitas di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining.
Sumber: FB KJRI Jeddah