Direktorat Jenderal Imigrasi (Jawazat) menetapkan hukuman yang dijatuhkan oleh Kerajaan bagi ekspatriat yang dideportasi oleh otoritas terkait ke luar negeri.
Hal ini terungkap saat Jawazat menanggapi pertanyaaan netizen melalui akun resmi Twitter pada hari Rabu (23/2) kemarin.
Salah satu warganet bertanya, “Assalamu’alaikum, apa sanksi hukuman, bagi pekerja asing yang dilaporkan melarikan diri (balagh hurub), berapa lama dijauhkan (deportasi) dari Arab Saudi?”
Jawazat meresponnya dengan mengatakan: “Instruksi menetapkan bahwa setiap ekspatriat yang telah dideportasi tidak dapat kembali ke Kerajaan.”
Kemudian Jawazat melanjutkan dengan 2 syarat pengecualian bagi orang yang dideportasi dari hukuman larangan masuk ke Arab Saudi, yaitu hanya untuk tujuan haji atau umrah.