Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali menghadirkan layanan Itsbat Nikah tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi WNI yang tinggal (mukimin) di Arab Saudi yang telah menikah secara syar’i namun belum tercatat resmi di Kantor Urusan Agama atau Pejabat Pencatat Nikah. Dengan mengikuti sidang ini, pasangan dapat memperoleh Buku Nikah resmi dari pemerintah.
Syarat Dokumen dan Ketentuan Usia
Pasangan wajib menyiapkan berbagai dokumen penting, antara lain:
- KTP/KK
- Akta cerai/wafat bagi duda/janda
- Surat keterangan lahir anak
- Surat pernyataan nikah siri yang dilegalisir oleh kelurahan/desa.
Selain itu, pasangan wajib menghadirkan dua saksi perkara saat pendaftaran dan sidang. Untuk pasangan yang menikah siri sebelum 2019, usia minimal adalah 19 tahun (laki-laki) dan 16 tahun (perempuan). Biaya PNBP yang dikenakan sebesar SAR 60.
Jadwal Pendaftaran dan Lokasi Layanan
Pendaftaran dibuka di beberapa lokasi mulai 20 Juli hingga 6 Agustus 2025. Jadwal lengkapnya:
- KJRI Jeddah: 20 Juli – 6 Agustus
- Yandu Abha & Tabuk: 25 – 26 Juli
- Madinah & Taif: 1 – 2 Agustus
Formulir dan petunjuk lengkap dapat diakses di: https://bit.ly/IsbatNikahKJRIJeddah2025.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi Call Center KJRI Jeddah. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini karena kuota terbatas.
*) Sumber: FB KJRI Jeddah