Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Qiwa: Berpindah Kerja Tanpa Persetujuan Kafil di Arab Saudi

Qiwa: Berpindah Kerja Tanpa Persetujuan Kafil di Arab Saudi

Sejumlah pertanyaan terkait regulasi ketenagakerjaan terbaru di Arab Saudi di antaranya adalah bagaimana cara berpindah kafil (sponsor/employer) tanpa harus persetujuannya atau atas dasar keinginan dari pekerja melalui platform Qiwa. Berikut penjelasannya.

Ada 8 kriteria yang memungkinkan karyawan bisa pindah ke perusahaan lain tanpa harus memperoleh izin dari kafil, yang secara garis besar ada dua cara:

  1. Auto transfer
  2. Persetujuan dari mahkamah

Berikut kondisi karayawan bisa pindah kafil atau transfer iqamah tanpa harus mendapat izin dari perusahaan ataupun izin dari mahkamah (auto transfer):

Umrah Mandiri
Promo
  1. Perusahaan tempat bekerja saat ini dalam kategory “merah” dalam “red nitaqat category.” Cara memeriksanya bisa melalui https://www.moi.gov.sa/service/inquiry/nonsaudiempinquiry.aspx
  2. Perusahaan tempat bekerja saat ini dalam tempo lebih dari 3 bulan sejak hari pertama kedatangan di Arab Saudi tidak membuatkan Iqamah untuk karyawannya.
  3. Karyawan bisa transfer sponsorship apabila iqama telah expired lebih dari 3 hari. Expired date untuk iqamah bisa diperiksa melalui akun Absher.
  4. Jika karyawan tidak digaji selama 3 bulan berdasarkan laporan dari Wage Protection System (WPS) di Arab Saudi.

Kondisi lainnya yang memungkinkan kayawan pindah kafil tanpa harus mendapat persetujuan tapi tetap harus mendapat persetujuan mahkamah, yaitu:

  1. Kontrak kerja sudah berakhir.
  2. Jika karyawan melaporkan commercial coverup (tasattur) di tempat mereka bekerja.
  3. Karyawan mendapat persetujuan dari hakim di pengadilan untuk bisa transfer iqama.
  4. Transfer sebelum habis masa kontrak (dengan persetujuan mahkamah) dengan beberapa poin berikut:
    a. Karyawan udah kerja lebih dari setahun sejak pertama kali datang;
    b. Karyawan mengalami terminated sebagaimana ditulis di artikel 77;
    c. Karyawan mengajukan 3 bulan pemberitahun permohonan sebelum berpindah kafil.

Mekanisme Berpindah Kerja

Untuk auto transfer (seperti disebutkan di 4 poin di atas), berikut prosesnya:

  1. Kafil baru atau perusahaan yang menginkan jasa kita akan membuat request transfer sponsorship (iqamah) melalui aplikasi QIWA.
  2. Request tersebut akan langsung diterima Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi di hari yang sama.
  3. Status transfer bisa diperiksa melalui website MHRSD.
  4. Jika telah disetujui oleh kementerian MHRSD, membayar biaya transfer sponsor yang biasanya menjadi tanggung jawab calon kafill baru.
  5. Status pelunasan pembayaran bisa diperiksa di Absher.
  6. Jika telah dilunasi, iqamah dengan sponsor baru sudah bisa diterima.

*) Dinukil dari indojubail.com dengan beberapa perubahan seperlunya