Sejumlah pertanyaan terkait regulasi ketenagakerjaan terbaru di Arab Saudi di antaranya adalah bagaimana cara berpindah kafil (sponsor/employer) tanpa harus persetujuannya atau atas dasar keinginan dari pekerja melalui platform Qiwa. Berikut penjelasannya.
Ada 8 kriteria yang memungkinkan karyawan bisa pindah ke perusahaan lain tanpa harus memperoleh izin dari kafil, yang secara garis besar ada dua cara:
- Auto transfer
- Persetujuan dari mahkamah
Berikut kondisi karayawan bisa pindah kafil atau transfer iqamah tanpa harus mendapat izin dari perusahaan ataupun izin dari mahkamah (auto transfer):
- Perusahaan tempat bekerja saat ini dalam kategory “merah” dalam “red nitaqat category.” Cara memeriksanya bisa melalui https://www.moi.gov.sa/service/inquiry/nonsaudiempinquiry.aspx
- Perusahaan tempat bekerja saat ini dalam tempo lebih dari 3 bulan sejak hari pertama kedatangan di Arab Saudi tidak membuatkan Iqamah untuk karyawannya.
- Karyawan bisa transfer sponsorship apabila iqama telah expired lebih dari 3 hari. Expired date untuk iqamah bisa diperiksa melalui akun Absher.
- Jika karyawan tidak digaji selama 3 bulan berdasarkan laporan dari Wage Protection System (WPS) di Arab Saudi.
Kondisi lainnya yang memungkinkan kayawan pindah kafil tanpa harus mendapat persetujuan tapi tetap harus mendapat persetujuan mahkamah, yaitu:
- Kontrak kerja sudah berakhir.
- Jika karyawan melaporkan commercial coverup (tasattur) di tempat mereka bekerja.
- Karyawan mendapat persetujuan dari hakim di pengadilan untuk bisa transfer iqama.
- Transfer sebelum habis masa kontrak (dengan persetujuan mahkamah) dengan beberapa poin berikut:
a. Karyawan udah kerja lebih dari setahun sejak pertama kali datang;
b. Karyawan mengalami terminated sebagaimana ditulis di artikel 77;
c. Karyawan mengajukan 3 bulan pemberitahun permohonan sebelum berpindah kafil.
Mekanisme Berpindah Kerja
Untuk auto transfer (seperti disebutkan di 4 poin di atas), berikut prosesnya:
- Kafil baru atau perusahaan yang menginkan jasa kita akan membuat request transfer sponsorship (iqamah) melalui aplikasi QIWA.
- Request tersebut akan langsung diterima Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi di hari yang sama.
- Status transfer bisa diperiksa melalui website MHRSD.
- Jika telah disetujui oleh kementerian MHRSD, membayar biaya transfer sponsor yang biasanya menjadi tanggung jawab calon kafill baru.
- Status pelunasan pembayaran bisa diperiksa di Absher.
- Jika telah dilunasi, iqamah dengan sponsor baru sudah bisa diterima.
*) Dinukil dari indojubail.com dengan beberapa perubahan seperlunya