Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Pertanyaan Ekspatriat di Arab Saudi Yang Sering Diulang-ulang Dijawab Jawazat

Pertanyaan Ekspatriat di Arab Saudi Yang Sering Diulang-ulang Dijawab Jawazat

Di website resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi terdapat satu halaman khusus yang menampilkan menu Frequently Asking Question (FAQ), pertanyaan yang sering terulang dan tersebar luas yang dijawab langsung oleh Direktorat Imigrasi Arab Saudi (Jawazat). Berikut terjemahannya:

T: Iqomah saya telah habis masa berlakunya dan saya memiliki berkas untuk naql kafalah (pindah majikan), apakah saya bisa meprosesnya kemudian memperbarui iqomah oleh majikan saya yang baru?

J: Habisnya masa berlakua iqomah tidak menghalangi untuk memproses pindah majikan.

Promo

T: Salah satu anggota keluarga saya kehilangan iqomahnya, apakah akan dikenakan sanksi denda?

J: Anda harus membuat laporan kehilangan dalam waktu 24 jam untuk menghindari denda uang.

T: Bagaimana cara mengubah profesi saya di iqomah?

J: Dimungkinkan untuk mengubah nama profesi setelah persetujuan Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

T: Apakah mungkin untuk mengubah visa kunjungan (ziyarah) menjadi menetap (iqomah)?

J: Peraturan tidak mengizinkan pengubahan visa ziyarah menjadi iqomah.

T: Saya menikah di Arab Saudi, apakah prosedurnya cukup untuk menambahkan istri ke iqomah saya?
J: Peraturan mengharuskan istri berpindah majikan (naql kafalah) kepada suami.

T: Apakah kendaraan yang masih mengatasnamakan saya menjadi sebab tidak keluarnya visa final exit?

J: Anda harus jual kendaraan yang terdaftar atas nama Anda untuk memastikan mendapatkan visa final exit.

Promo

T: Saya ingin melakukan perjalanan dengan visa final exit, tetapi papor saya telah habis masa berlakunya, bagaiamana solusinya?

J: Anda harus memperbarui paspor sebelum memproses visa final exit.

T: Saya memiliki denda pelanggaran lalu lintas yang belum dibayarkan, apakah bisa saya memperolah visa re-entry?

J: Anda harus membayar denda pelanggaran terlebih dahulu sebelum mengajukan visa re-entry.

T: Apakah ada sanksi hukuman jika terlambat mendaftarkan anak yang lahir di Arab Saudi?

J: Denda sebesar 500 riyal jika terlambat lebih 3 bulan tidak menambahkan anggota keluarga dari anak yang baru lahir di Arab Saudi.

T: Usia saya 25 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar, apakah saya masih bisa memperbarui iqamah dan tetap di bawah sponsor orang tua (ayah)?

J: Peraturan mengharuskan Anda naql kafalah (pindah sponsor), agar dapat memperbarui iqamah.

T: Bisakah saya memperpanjang masa berlaku visa sementara saya masih berada di luar Saudi?

J: Sponsor Anda harus memprosesnya melalui web Kementerian Luar Negeri (Mofa) untuk perpanjangan visa selama 1 bulan saja, dengan syarat iqamah Anda masih berlaku.

T: Keluarga saya melakukan umrah, apakah bisa mereka mengunjungi saya di Riyadh?

J: Peraturan membolehkannya setelah mengantongi izin untuk keluar dari Tanah Suci dari Departemen Haji dan Umrah, dengan menandatangani formulir komitmen jamaah umrah meninggalkan Arab Saudi sebelum masa berlaku visa berakhir.

T: Istri saya bersama 2 anak saya pergi keluar dari Arab Saudi dan baru akan kembali 1 tahun berikutnya tanpa membawa anak, apakah istri saya diperbolehkan masuk Arab Saudi?

J: Istri Anda dapat kembali masuk ke Arab Saudi tanpa anak-anak, tetapi hak iqomah anak-anak jadi hilang.

T: Apakah saya diperbolehkan masuk Arab Saudi dengan visa baru meskipun visa re-entry masih berlaku?

J: Peraturan tidak mengizinkan Anda masuk ke Arab Saudi dengan visa baru ketika visa re-entry Anda masih berlaku.

T: Apakah ada sanksi jika iqomah hilang?

J: Sanksi sebesar 1000 reyal bagi siapa yang kehilangan iqomah.

T: Jika kartu iqomah saya rusak, apakah saya bisa mengajukan yang baru atau harus menunggu sampai masa berlakunya habis baru bisa mendapatkan kartu iqomah yang baru?

J: Anda harus mengajukan permohonan iqomah baru. Dalam hal apa yang tersisa waktu yang pendek dan Anda ingin memperbaruinya, peraturan memungkinkan untuk menambahkan sisa periode sebelumnya ke periode iqomah yang baru.

T: Saya memiliki kasus darurat yang membutuhkan visa untuk keluar Saudi dengan segera, apakah saya bisa mendapatkannya di luar jam kerja Jawazat?

J: Departemen Paspor (Jawazat) bekerja sepanjang waktu, tetapi penyediaan layanan di luar jam kerja resmi terbatas pada kasus-kasus darurat setelah memberikan bukti perlunya hal ini.

T: Apa saja persyaratan untuk mengajukan visa kunjungan keluarga ke Arab Saudi?

J: Anda dapat mengajukannya melalui website Kementerian Luar Negeri dengan mengklik di sini.

Untuk mengetahui macam-macam visa dan beberapa informasi terkait di atas, silahkan tonton video di bawah ini:

Step by Step Cara Mengundang Keluarga ke Arab Saudi & Peraturan Terbaru Pasca Pandemi
Macam-macam Visa Untuk ke Arab Saudi Dan Cara Mendapatkannya (Bagian 1)