Penggantian Paspor RI
Penggantian Karena Habis Masa Berlaku, Halaman Penuh atau Rusak
Persyaratan:
- Mengisi berkas permohonan Paspor RI (dapat diunduh di sini)
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan asli:
- Paspor lama
- Kartu penduduk negara setempat, bukti petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
- Melampirkan fotokopi ID card pemberi kerja atau surat keterangan penjamin/sponsor di luar negeri
- Melampirkan bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan (Pembayaran dilakukan di Loket Pelayanan Imigrasi untuk informasi tentang tarif bisa dilihat di sini)
Penggantian Karena HilangPersyaratan:
- Mengisi berkas permohonan Paspor RI (dapat diunduh di sini)
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan asli:
- Surat keterangan lapor kehilangan dari imigrasi Arab Saudi
- Kartu penduduk negara setempat, bukti petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
- Melampirkan:
- Print bukti kedatangan/izin tinggal dari imigrasi Arab Saudi
- Pengumuman kehilangan Paspor pada surat kabar setempat
- Dokumen pendukung : Fotokopi paspor lama/KTP/SIM Indonesia/Ijazah/Kartu Keluarga
- Fotokopi ID card dari pemberi kerja atau surat keterangan penjamin/sponsor di luar negeri
- Melampirkan bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan (Pembayaran dilakukan di Loket Pelayanan Imigrasi untuk informasi tentang tarif bisa dilihat di sini)
Catatan: Untuk penggantian Paspor RI karena rusak atau hilang, akan dimintakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Metode Penyerahan Dokumen
Anda dapat menyerahkan berkas permohonan paspor RI langsung di Pelayanan Imigrasi KJRI Jeddah. Untuk kenyamanan Anda, mohon perhatikan jam pelayanan Imigrasi KJRI Jeddah, yaitu Minggu s.d. Kamis, pukul 08.30 s.d. 10.30. (sumber: http://www.kemlu.go.id)