Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Persyaratan Perpanjangan Paspor di KJRI Jeddah

Persyaratan Perpanjangan Paspor di KJRI Jeddah

Penggantian Paspor RI

​​​Penggantian Karena Habis Masa Berlaku, Halaman Penuh atau Rusak

Persyaratan:

  1. Mengisi berkas permohonan Paspor RI (dapat diunduh di ​sini)
  2. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan asli:
    • ​Paspor lama
    • Kartu penduduk negara setempat, bukti petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  3. Melampirkan fotokopi ID card pemberi kerja atau surat keterangan penjamin/sponsor di luar negeri
  4. Melampirkan bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan (Pembayaran dilakukan di Loket Pelayanan Imigrasi untuk informasi tentang tarif bisa dilihat di sini​​)

Penggantian Karena HilangPersyaratan:

  1. Mengisi berkas permohonan Paspor RI (dapat diunduh di sini)
  2. Melampirkan fotokopi dan menunjukkan asli:
    • ​Surat keterangan lapor kehilangan dari imigrasi Arab Saudi
    • Kartu penduduk negara setempat, bukti petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  3. Melampirkan:
    • Print bukti kedatangan/izin tinggal dari imigrasi Arab Saudi
    • Pengumuman kehilangan Paspor pada surat kabar setempat
    • Dokumen pendukung : Fotokopi paspor lama/KTP/SIM Indonesia/Ijazah/Kartu Keluarga
    • Fotokopi ID card dari pemberi kerja atau surat keterangan penjamin/sponsor di luar negeri
  4. Melampirkan bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan (Pembayaran dilakukan di Loket Pelayanan Imigrasi untuk informasi tentang tarif bisa dilihat di sini​​)​
 

Catatan: Untuk penggantian Paspor RI karena rusak atau hilang, akan dimintakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan

 
Metode Penyerahan Dokumen
Anda dapat menyerahkan berkas permohonan paspor RI​ langsung di Pelayanan Imigrasi KJRI Jeddah. Untuk kenyamanan Anda, mohon perhatikan jam pelayanan Imigrasi KJRI Jeddah, yaitu Minggu s.d. Kamis, pukul 08.30 s.d. 10.30.​ (sumber: http://www.kemlu.go.id)