Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menekankan bahwa Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-KTKLN bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki oleh pekerja migran Indonesia untuk kembali bekerja ke negara penempatan, sebagaimana dikutip ANTARA.
Meskipun demikian Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, wajib tahu dokumen apa saja yang harus dibawa serta saat pulang cuti ke Indonesia dan kembali ke Arab Saudi.
Persyaratan tersebut dapat diketahui secara detail dalam surat Kepala BP2MI yang diterbitkan di Jakarta, tertanggal 16 Agustus 2023.
Surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta tersebut sebagai tindak lanjut dari surat BP2MI nomor B.704/KA/PP.03/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Sedang Melaksanakan Cuti.
Surat ini juga dibuat juga karena pertimbangan dinamika di lapangan terkait belum tersedianya loket pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Bandara/Pelabuhan/PLBN.
Agar tidak menyebabkan kegagalan penerbangan PMI dan tiket menjadi hangus karena tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka Kepala BP2MI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Pekerja Migran Indonesia yang telah melakukan perubahan data Perjanjian Kerja seperti: perpanjangan masa perjanjian kerja dan perubahan pemberi kerja (Re-Entry dan Re-New) pendataan dilakukan oleh Perwakilan RI di negara penempatan sebelum Pekerja Migran Indonesia pulang ke Tanah Air.
Kedua, bahwa dokumen yang wajib dimiliki dan masih berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada surat sebelumnya (pada angka 4), adalah sebagai berikut:
- Paspor
- Visa kerja dan re-entry visa
- Perjanjian Kerja
Surat tersebut ditandatangani oleh Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan ditembuskan kepada beberapa menteri dan pihak-pihak terkait.[]
