Meskipun Arab Saudi telah mereformasi Undang-Undang ketenagakerjaannya sejak tahun 2013, tetapi UU tersebut tidak termasuk mengatur tenaga kerja domestik, yang bekerja di perumahan. Pekerja domestik meliputi pembantu rumah tangga (PLRT), sopir keluarga, tukang kebun dan yang semisal di bawah sponsor (kafalah) pribadi.
Sementara kesepakatan antara dua Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Arab Saudi baru-baru ini, diharapkan benar-benar membuat sistem baru dimana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu.
Jika merujuk ke Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No 1 Tahun 2015 tentang jabatan-jabatan tertentu tersebut, tidak berbeda dengan jenis pekerjaan PLRT yang saat ini dimoratorium yang tidak dicabut. Nama jabatan tersebut adalah Pengurus Rumah Tangga (Housekeeper), Penjaga Bayi (Babysitter), Tukang Masak (Family Cook), Pengurus Lansia (Caretaker), Sopir Keluarga (Family Driver), Tukang Kebun (Gardener), dan Penjaga Anak (Child Care Worker).
Hanya saja, ada perincian uraian dan persyaratan jabatan masing-masing. Dan disyaratkan maksimal perangkapan 2 jabatan, tidak boleh lebih, untuk jabatan tertentu yang sejenis atau mirip. Yang menjadi pertanyaan besar, tameng hukum apa yang digunakan jika terjadi pelanggaran pada pekerja domestik tersebut? Sementara pemerintah Arab Saudi tidak secara khusus membuat UU perlindungan tenaga kerja domestik, kecuali pekerja formal.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Sosial Arab Saudi, dibuatkan kesepakatan yang mengikat antara pengguna jasa (sponsor/kafil) dengan pekerja domestik. Di antara isi kesepakatan tersebut untuk kewaijban pengguna jasa pekerja domestik adalah:
- Sponsor/kafil dilarang membebani pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati, kecuali dalam keadaan darurat, dengan batasan tidak bertentangan dengan pekerjaan rutin yang dilakukan pekerja.
- Dilarang memperkejakan seorang untuk pekerjaan rumah apapun yang membahayakan keselamatan dirinya atau merendahkan kehormatannya.
- Membayar gaji yang telah disepakati setiap akhir bulan Hijriyah. Pembayaran gaji dapat dilakukan secara cash, cek, atau jika diinginkan dengan transfer ke bank yang ditentukan oleh pekerja.
- Menyediakan tempat tinggal yang layak, serta memberikan waktu yang leluasa untuk pekerja dalam bekerja dengan tidak melewati batas waktu bekerja 9 jam dalam satu hari.
- Dilarang menyewakan pekerjanya atau mempersilahkan pekerjanya untuk bekerja sendiri.
Adapun hak-hak pekerja domestik, sebagai berikut:
- Dibolehkan bagi pekerja domestik untuk mendapatkan libur 1 hari dalam seminggu, sebagaimana perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pekerja domestik berhak mendapatkan gaji utuh, tetapi dapat dipotong jika melakukan hal-hal berikut:
- Melakukan kerusakan barang milik sponsor/majikan, karena kesengajaan atau kelalaian kerja.
- Melunasi utang yang dipinjam dari sponsor/majikan.
- Keputusan hukum yang mengikat sebagai sanksi, selama potongan tersebut tidak melebihi dari setengah gajinya.
- Mendapatkan layanan kesehatan yang memadai di dalam negeri Arab Saudi.
- Mendapatkan cuti tidak bekerja karena sakit atas surat keterangan dokter dengan tetap mendapatkan gaji, maksimal sampai 30 hari.
- Berhak mendapatkan cuti selama 1 (satu) bulan dengan tetap menerima gaji utuh, setelah melewati masa kerja 2 (dua) tahun dan memperpanjang lagi kontrak kerjanya. Mendapatkan pula hak gaji 1 bulan penuh jika memutuskan berhenti bekerja setelah 4 tahun.
- Berhak mendapatkan biaya tiket pulang ke negaranya untuk cuti, atau setelah habis masa kontrak atau diputuskan untuk tidak kembali lagi bekerja ke sponsor/majikannya.
Pengaduan dan Perselisihan
- Pengaduan permasalahan antara pengguna jasa dengan pekerja disampaikan ke Kantor Urusan Kerja (Maktab al-‘Amal). Masing-masing harus dapat memberikan keterangan untuk membuktikan pengaduan atau menyelesaikan masalah perselisihan yang terjadi.
- Sponsor/majikan harus hadir sendiri atau diwakili di depan badan yang menangani pengaduan dan perselisihan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Untuk pengaduan dan perselisihan masalah kerja di Arab Saudi, dapat menghubungi hotline telepon no. 19911.[]