Juru Bicara Keamanan Umum Arab Saudi, Brigjen Sami bin Muhammad Al-Shuwairekh mengumumkan larangan bagi warga asing (ekspatriat) di Arab Saudi memasuki Ibu Kota Suci Makkah Al-Mukarramah mulai hari Kamis (26/5) besok.
Hal ini guna mengimplementasikan instruksi yang mengatur pelaksanaan haji tahun ini, bahwa setiap warga yang ingin memasuki Makkah harus mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.
Termasuk tidak mengizinkan kendaraan yang memasuki kota Makkah dan akan memaksanya kembali ke kota asal saat melewati pos pemeriksaan keamanan di setiap gerbang masuk Kota Suci.
Kondisi ini dikecualikan bagi ekspatriat yang memiliki empat dokumen, yaitu izin masuk untuk bekerja di Masya’ir al-Muqadasah, Kartu Tanda Mukim (iqamah) yang dikeluarkan di Makkah, atau izin (tasreh) umrah dan haji.[]
Sumber: alriyadh, okaz, ajelnews24