Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi umumkan larangan masuk ke kota Makkah dan Armina (Arafat, Mina, dan Muzdalifah) tanpa izin (tasreh).
Peraturan ini mulai berlaku pada hari Senin, 25 Dzulqadah 1442 atau bertepatan dengan 5 Juli 2021.
Dalam rilis resminya, langkah ini sebagai pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dan untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan yang diambil untuk membatasi penyebaran epidemi selama musim haji tahun ini 1442 H.
Siapapun yang tertangkap mencoba untuk mencapai Masjidil Haram, termasuk ke Masy’aril Haram, yaitu Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin, terancam denda 10.000 Riyal. Jika pelanggaran dilakukan berulang, hukumannya menjadi dua kali lipat.
Kemendagri meminta semua warga untuk mematuhi instruksi selama musim haji tahun ini, menekankan pada saat yang sama bahwa petugas keamanan akan menjalankan tugas mereka di semua jalan masuk menuju Masjidil Haram untuk mencegah dan mengontrol pelanggaran serta menerapkan hukuman terhadap semua pelanggar.[]
