Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial bersama Kementerian Perumahan Arab Saudi merilis izin bersama yang mengharuskan pemegang izin bekerja di Saudi memiliki surat kontrak rumah yang terdaftar.
Kerja sama kedua kementerian ini merupakan bagian dari upaya untuk melaksanakan program transformasi nasional untuk menciptakan suasana yang ideal.
Hal ini sebagai pelaksanaan Keputusan Dewan Menteri No. 292 tanggal 16/5/1438 H, Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial dapat memperpanjang izin kerja bagi ekspatriat melalui di website “Ejar” dengan syarat melampirkan kontrak sewa rumahnya.
Peraturan ini direncanakan mulai berlaku efektif mulai 1 September 2018. (sumber: sabq).