Umrah Plus September oleh: Umrah Plus September
promo: Umrah Plus September

Mau Beli Properti di Makkah? Cuma Muslim yang Boleh!

Mau Beli Properti di Makkah? Cuma Muslim yang Boleh!

Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kesucian dua kota suci umat Islam: Makkah dan Madinah. Dalam Keputusan Kabinet No. 42 yang dikeluarkan pada 13 Muharram 1447 H, disebutkan bahwa kepemilikan properti di dua kota tersebut secara eksklusif dibatasi hanya untuk kaum Muslimin.

Aturan ini resmi diumumkan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, @Makkahregion, disertai infografis lengkap tentang ketentuan tersebut. Disebutkan, warga non-Muslim – meskipun berkewarganegaraan asing atau tinggal lama di Saudi – tidak diperkenankan membeli properti di wilayah suci tersebut.

“يقتصر التملك في مكة المكرمة والمدينة المنورة على المسلمين.”

Bilboard News Detail
Promo

(Kepemilikan di Makkah dan Madinah dibatasi hanya untuk kaum Muslimin) — Keputusan Kabinet No. 42, 1447 H.

Aturan Lain yang Termuat:

  • Perusahaan asing tetap boleh membeli properti di luar Makkah dan Madinah.
  • Kepemilikan harus dicatatkan di lembaga berwenang.
  • Ada sanksi hingga denda lebih dari 10 juta riyal bagi yang melanggar.
  • Tidak ada hak tambahan selain hak milik biasa, dan durasinya terbatas.

Sumber: @makkahregion/x