Direktorat Imigrasi Arab Saudi menekankan kembali kepada seluruh warga asing yang bekerja di Saudi dan dinyatakan kabur (balagh hurub) oleh sponsornya, akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi tersebut berupa denda uang hingg 50 ribu Reyal dan kurungan penjara sampai 6 bulan. Setelah itu dideportasi (tarhil) dan larangan masuk ke Arab Saudi selamanya.
Adapun sponsor atau majikan yang melaporkan pekerjanya kabur, harus memprosesnya ke kantor urusan ekspatriat, tidak melalaui akun “Absher.”
Imigrasi Saudi juga kembali mengingatkan ancaman bagi siapa saja yang menampung, membantu, mempekerjakan, atau menyembunyikan pekerja ilegal dengan sanksi kurungan penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 100 ribu reyal. Sekaligus deportasi jika pelaku adalah ekspatriat. akhbaar24