Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan
promo: Umrah Ramadan

Imigrasi Saudi Kembali Mengingatkan Sanksi Bagi Kaburan dan Penampungnya

Imigrasi Saudi Kembali Mengingatkan Sanksi Bagi Kaburan dan Penampungnya

Direktorat Imigrasi Arab Saudi menekankan kembali kepada seluruh warga asing yang bekerja di Saudi dan dinyatakan kabur (balagh hurub) oleh sponsornya, akan dikenakan sanksi yang tegas.

Sanksi tersebut berupa denda uang hingg 50 ribu Reyal dan kurungan penjara sampai 6 bulan. Setelah itu dideportasi (tarhil) dan larangan masuk ke Arab Saudi selamanya.

Adapun sponsor atau majikan yang melaporkan pekerjanya kabur, harus memprosesnya ke kantor urusan ekspatriat, tidak melalaui akun “Absher.”

Umrah Mandiri
Promo

Imigrasi Saudi juga kembali mengingatkan ancaman bagi siapa saja yang menampung, membantu, mempekerjakan, atau menyembunyikan pekerja ilegal dengan sanksi kurungan penjara hingga 6 bulan dan denda hingga 100 ribu reyal. Sekaligus deportasi jika pelaku adalah ekspatriat. akhbaar24