Hari Jumat (1 Rabiul Awwal 1440) ini, yang bertepatan dengan 9 November 2018, dimulainya pelaksanaan keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial untuk saudisasi di beberapa 3 sektor perdagangan produk dan peralatan.
Ketiga jenis perdagangan tersebut adalah toko yang peralatan listrik dan elektronik, toko jam dan kaca mata.
Dimulai sejak 1 Muharram 1440 H, secara bertahap pemerintah Arab Saudi mengharuskan saudinisasi di sektor perdagangan, di antaranya 12 jenis toko yang harus segera diambil alih pengelolahanya oleh warga asli Saudi.
Sebelum diberlakukan keputusan tersebut, hampir seluruh pertokoan dikelola oleh ekspatriat dari berbagai negara, seperti Yaman, India, Mesir atau Bangladesh. jll