Umrah Plus September oleh: Umrah Plus September
promo: Umrah Plus September

Hanya Dalam Waktu Seminggu: 21 Ribu Pelanggar Ditangkap Kepolisian Saudi, Mayoritas Tanpa Iqamah!?

Hanya Dalam Waktu Seminggu: 21 Ribu Pelanggar Ditangkap Kepolisian Saudi, Mayoritas Tanpa Iqamah!?

RIYADH — Pemerintah Arab Saudi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dengan menangkap lebih dari 21.000 pelanggar dalam sepekan terakhir. Operasi nasional ini difokuskan pada pelanggaran izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.

Keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa lebih dari 12.500 orang diamankan karena melanggar regulasi izin tinggal, 5.500 lainnya karena pelanggaran keamanan perbatasan, dan sekitar 3.000 orang terlibat dalam pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan nasional yang berlaku.

Hotel Nusuk
Promo

Selain itu, otoritas Saudi juga berhasil menggagalkan upaya penyusupan ilegal ke wilayah Kerajaan. Sebanyak 2.072 orang dicegat saat mencoba masuk secara ilegal — dengan 47% di antaranya merupakan warga Yaman, dan 52% warga Ethiopia. Tidak hanya itu, 28 orang lainnya tertangkap saat hendak keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Lebih lanjut, sebanyak 37 orang ditangkap karena memberikan bantuan terhadap para pelanggar. Bantuan ini mencakup penyediaan tempat tinggal, transportasi, pekerjaan ilegal, hingga menutupi pelanggaran (tasatur) tersebut dari aparat berwenang.

Saat ini, 14.000 pelanggar sedang menjalani proses hukum, dengan sekitar 12.400 di antaranya adalah pria. Sementara itu, 6.200 orang telah dirujuk ke perwakilan diplomatik masing-masing guna pengurusan dokumen perjalanan, 3.300 lainnya sedang menyelesaikan persiapan kepulangan, dan sebanyak 10.000 orang telah dideportasi ke negara asal mereka.

Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti membantu pelanggar hukum — baik dalam bentuk transportasi, penampungan, pekerjaan ilegal, atau bantuan lainnya — akan dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara, denda maksimal SR 1 juta, serta penyitaan kendaraan atau properti yang digunakan. Nama pelaku juga akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari sanksi sosial. [Zein R]

sumber: SG