Telah menjadi rahasia umum bahwa ada beberapa kasus pekerja asing (ekspatriat) di Arab Saudi dieksploitasi tanpa dipenuhi hak-haknya oleh pengguna jasa, perorangan atau perusahaan. Sejatinya, permasalahan ini bukan sekedar kedzaliman sponsor atau majikan saja, tetapi juga ketidaktahuan orang yang bekerja atas hak-haknya.
Berikut di antara hak-hak ekspatriat yang harus Anda ketahui selama bekerja di Arab Saudi.
Biaya Rekrutmen. Seluruh biaya yang terkait dengan perekrutan pekerja atau karyawan merupakan tanggung jawab sponsor atau orang yang menggunakan jasa pekerja. Biaya ini meliputi biaya penerbitan Kartu Tanda Mukim (iqomah) dan perpanjangannya, surat izin bekerja, pergantian profesi, visa exit re-entry. Jika hal-hal ini dibebankan kepada pekerja, maka dapat diajukan untuk diperkarakan ke pengadilan. [Peraturan Ketenagakerjaan Arab Saudi, Artikel 40 (1)]
Hak Memperolah Iqomah. Pemerintah Arab Saudi menerbitkan Kartu Tanda Mukim yang dulu disebut sebagai iqamah. Pekerja di Saudi berhak mendapatkan dan menyimpan iqamah yang asli, bukan fotokopian. Jika selama 3 bulan sejak kedatangan di Arab Saudi, majikan/sponsor tidak menyediakan iqomah, maka pekerja dapat mencari pekerjaan lain dan berpindah majikan tanpa pemberitahuan ke majikan yang pertama. [Peraturan Ketenagakerjaan Arab Saudi, Artikel 40.1]
Memegang Paspor Asli. Setiap ekspatriat yang bekerja di Arab Saudi, berhak memegang dan menyimpan paspor miliknya masing-masing. Perbuatan sponsor atau majikan menyita atau menyimpan paspor ekspatriat merupakan perbuatan ilegal, melanggar hukum ketenagakerjaan di Arab Saudi dan dikenakan sanksi denda sebebesar SR 2,000.
Memiliki Kontrak Kerja. Sebagaimana peraturan di Arab Saudi, masa percobaan dalam bekerja maksimal selama tiga bulan. Setelah masa percobaan tersebut, maka ekspatriat bekerja sesuai dengan kontrak yang disepakati. Kontrak ini biasanya ditulis dalam dua bahasa Inggris dan Arab. Kontrak kerja ini sangat penting dipegang oleh setiap pekerja agar mengetahui hak dan kewajibannya, jika tidak dibagikan minimal kopinya, pihak pengguna jasa pekerja diancam sanksi denda sebesar SR 5,000.
Jam Kerja dan Lembur. Meskipun terdapat kontrak kerja yang menjelaskan waktu-waktu bekerja, pemerintah Arab Saudi telah mengatur jam kerja dalam seminggu maksimal adalah 48 jam. Jika Anda bekerja melewati jam tersebut dalam 1 minggu, maka hak Anda mendapatkan jam lembur yang dibayarkan 1,5 kali lipat dari jam kerja normal. Jika Anda lembur di hari libur nasional, maka dihitung 2 kali lipat dari jam kerja normal.
- Cuti dan Libur Tahunan. Bagi ekspatriat di Saudi, diizinkan tidak masuk kerja karena sakit, dengan ada surat keterangan yang berlaku, maksimal selama 4 bulan (Artikel 117). Selama cuti karena sakit ini, gaji tetap dibayarkan tanpa dipotong. Adapun liburan tahunan yang diberikan selama 21 hari, kecuali jika telah bekerja pada posisi yang tetap selama 5 tahun, maka mendapatkan jatah liburan selama 30 hari.
- Cuti selama 5 hari juga menjadi hak pekerja dikarenakan anak, istri atau orang tua meninggal. Selama cuti tersebut, pihak sponsor / majikan harus tetap membayar gaji tanpa dipotong. Masa cuti yang sama juga didapatkan jika untuk izin menikah. Adapun berhaji, ekspatriat di Saudi memperoleh izin selama 10 hari tanpa potong gaji.
- Selain alasan-alasan di atas, cuti kerja tanpa pemotongan gaji didapatkan karena istri melahirkan (10 minggu untuk istri, 3 hari untuk suami), libur nasional dan Hari Raya Idul Fitri dan Adha (4 hari), dan Hari Nasional Saudi (1 hari).
Mengundurkan Diri & Kompensasi Akhir Kerja. Seorang pekerja memiliki hak pengunduran dirinya dari majikan atau tempatnya bekerja sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Saat memutuskan berhenti bekerja ataupun dipecak (PHK), maka pekerja berhak mendapatkan kompensasi yang diatur sebagaimana berikut:
Bersambung