Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai di Arab Saudi mengklarifikasi bahwa ada 6 item yang memerlukan deklarasi bea cukai saat meninggalkan atau datang ke Kerajaan Arab Saudi.
Di antaranya adalah perhiasan, rokok, hadiah, dan barang yang dilarang atau dibatasi.
Berikut barang-barang yang diharuskan dipemberitahukan ke pabean:
- Uang cash sebesar 60.000 Riyal Saudi atau lebih atau mata uang yang setara atau instrumen yang dapat diperdagangkan dari jumlah tersebut.
- Pembelian pribadi dan hadiah yang dibawa masuk ke Arab Saudi, yang nilainya melebihi 3.000 riyal Saudi.
- Setiap perhiasan atau emas batangan atau logam mulia atau batu permata senilai 60.000 riyal Saudi atau lebih.
- Barang yang dilarang atau dibatasi dibawa ke dalam wilayah Arab Saudi.
- Membawa lebih dari 200 batang rokok atau 20 batang cerutu atau produk yang dikenai biaya cukai.
- Barang dalam jumlah (banyak) untuk dikomersialkan.
Otoritas Zakat dan Pajak juga menyatakan bahwa ada dua cara untuk melakukan deklrasi, bisa melalui online via aplikasi dan website atau di kantor bea cukai di bandara kedatangan.
Otoritas menambahkan bahwa untuk mengunduh aplikasi dan mendaftarkan deklarasi elektronik melalui tautan berikut.
Setiap orang harus mengakui atau menyatakan barang-barang di atas, untuk melindungi mereka dari tuduhan kejahatan pencucian uang, penyelundupan atau menghindari pembayaran biaya atau pajak reguler.