Dewan Menteri Arab Saudi menyetujui amandemen Pasal 74 dari Sistem Lalu Lintas, yang mencakup hukuman berat hingga penjara satu tahun serta deportasi bagi non-Saudi, bagi pelanggar peraturan lalu lintas yang membahayakan keselamatan umum.
Denda Berlipat dan Diajukan ke Pengadilan
Amandemen tersebut menetapkan pemberian denda pada batas tertinggi jika pelanggaran diulang untuk kedua kalinya dalam satu tahun. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan untuk ketiga kalinya, pelanggar akan dirujuk ke pengadilan untuk mempertimbangkan hukuman penjara hingga satu tahun, atau pelipatgandaan denda sesuai keputusan pengadilan.
Deportasi Bagi Non-Saudi
Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendeportasi ekspatriat dan melarang mereka masuk kembali ke Kerajaan jika terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atas pelanggaran lalu lintas berbahaya.
Keputusan ini akan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri, Kehakiman, dan Kejaksaan Agung, serta pengecualian yang ditetapkan dalam peraturan pelaksana.
Penetapan Pelanggaran Berbahaya
Amandemen tersebut juga menegaskan bahwa peraturan pelaksana akan menentukan jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai “berbahaya”, sekaligus menetapkan prosedur rujukan ke pengadilan, guna memperkuat perlindungan jiwa dan harta benda di jalan raya.
Sumber: sadasaudi.net