Umrah Mandiri oleh: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri
promo: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri

Denda 3 Ribu Reyal Bagi Pengendara yang Menggunakan Alat Pendeteksi “Saher”

Denda 3 Ribu Reyal Bagi Pengendara yang Menggunakan Alat Pendeteksi “Saher”

Polisi lalu lintas “Murur” di Jeddah telah menerbitkan surat denda pelanggaran senilai SR 3,000 kepada pengemudi yang melaju kencang dengan menggunakan perangkat tanpa izin.

Perangkat yang dimaksud adalah alat yang membantunya untuk mendeteksi lokasi kamera penangkap pelanggar kecepatan “Saher” di sepanjang jalan, sehingga dapat memperlambat dan menghindari pelanggaran kecepatan maksimal.

Abdul Hameed Al-Moajil, Ketua Komite Keselamatan Lalu Lintas di Dammam, mengatakan bahwa perangkat ini bekerja seperti radar yang menunjukkan tempat-tempat di mana kamera Saher dipasang.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada hukum yang jelas yang memberatkan penggunaan peralatan seperti itu, tetapi siapa pun yang didapati menggunakannya akan diberikan surat pelanggaran lalu lintas.

Mayjen Mohammed Al-Bassami, Direktur Jenderal Lalu Lintas, mengatakan bahwa beberapa pengendara telah memasang peralatan yang semestinya hanya digunakan pada mobil polisi. SG