Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Coronavirus di Arab Saudi: Perusahaan Harus Tetap Memberikan Gaji Bulanan Meski Karyawan Diliburkan

Coronavirus di Arab Saudi: Perusahaan Harus Tetap Memberikan Gaji Bulanan Meski Karyawan Diliburkan

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi merilis edaran terkait kebijakan perusahaan swasta yang meliburkan karyawannya dalam rangka pencegahan penyebaran coronavirus.

Berikut penegasan “aturan larangan meliburkan karyawan tanpa memeberikan gaji dan persetujuan pekerja.”

Memperhatikan berbagai pertanyaan ke Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, perihal kebijakan perusahaan swasta yang memberikan libur kepada pekerja tanpa gaji di luar persetujuan pekerja.

Promo

Kementerian menegaskan bahwa kontrak kerja bersifat mengikat kedua belah pihak (pekerja dan pengguna jasa), yang tidak terpengaruh oleh kondisi darurat.

Oleh karena itu, Peraturan Ketenagakerjaan Arab Saudi tidak memperbolehkan memberikan libur kepada pekerja tanpa gaji diluar persetujuan pekerja.

Bagi perusahaan yang tidak bisa meliburkan pekerjanya, maka dapat mengikuti cara alternatif yang memungkinkan bisa menyelesaikan tugas-tugasnya.

Di antaranya dengan cara bekerja jarak jauh (Work From Home) sebagaimana arahan dan petunjuk khusus yang telah dipublikasikan oleh kementerian sebelumnya.

Kementerian menyerukan kepada seluruh perusahaan swasta agar bekerja sama mematuhi peratura.

Setiap pelanggaran dapat dilaporkan melalui aplikasi Ma’an Li Alrashdi” di smart phone atau telepon ke hotline 19911. jll

*)Sebagaimana yang disebar KBRI melalui WAG, dengan beberapa perubahan seperlunya.

Promo