bilboard desktop umrah oleh: bilboard desktop umrah
promo: bilboard desktop umrah

Cara Rilis Visa Final Exit Tanpa Persetujuan Majikan

Cara Rilis Visa Final Exit Tanpa Persetujuan Majikan

Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi resmi meluncurkan layanan baru yang memungkinkan pekerja asing mengurus Visa Final Exit tanpa persetujuan majikan. Fasilitas ini hadir untuk melindungi tenaga kerja dari situasi genting, selama tidak ada catatan hukum yang menghalangi.

Layanan ini ditujukan bagi pekerja yang kontraknya habis, mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak, atau bila majikan meninggal dunia maupun dipenjara. Selain itu, aturan juga mencakup perusahaan bermasalah atau yang masuk klasifikasi rendah di kementerian.

Semua proses dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau laman kementerian. Setelah formulir diisi dan dokumen pendukung diunggah, pihak kementerian memverifikasi data pekerja. Bila lolos, izin kerja sementara diterbitkan agar Visa Final Exit bisa segera diproses.

Bilboard News Detail
Promo

Visa Final Exit yang dirilis dengan cara ini berlaku selama 15 hari sejak dikeluarkan. Apabila pekerja tidak meninggalkan Saudi dalam periode tersebut, dia dianggap melanggar aturan izin tinggal dan ketenagakerjaan, dengan konsekuensi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Langkah & Syarat Teknis

Langkah-Langkah Pengajuan

  1. Masuk ke kanal layanan resmi (Halaman pengguna di aplikasi kementerian).
  2. Pilih menu daftar permohonan.
  3. Klik tambah permohonan baru.
  4. Pilih sektor: Sektor Kerja.
  5. Pilih kategori utama: Izin Kerja.
  6. Isi formulir dan lampirkan dokumen sesuai ketentuan.

Syarat yang Harus Dipenuhi

  • Formulir harus dilegalisasi oleh Kedutaan asal pekerja.
  • Status pekerja di sistem Kementerian SDM tercatat “aktif”.
  • Pekerja masuk salah satu kondisi berikut:
    • Perusahaan bermasalah/gagal operasi.
    • Tidak ada sengketa atau kasus hukum aktif.
    • Perusahaan berstatus rendah dan tidak bisa ajukan layanan.
    • Hubungan kerja berakhir, ada PHK sepihak, majikan wafat atau dipenjara.
    • Ada laporan absensi fiktif (false absconding) dengan penolakan pindah layanan.
    • Memiliki kondisi kemanusiaan khusus yang diangkat otoritas terkait.

Sumber: HRDS Saudi