Kementerian Kota dan Perumahan Arab Saudi telah mengesahkan persyaratan kota yang terpadu untuk mengatur operasional berbagai jenis usaha makanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan, mendorong investasi, dan mewujudkan lingkungan operasional yang terintegrasi, dan sejalan dengan standar kesehatan dan keselamatan publik.
Persyaratan yang telah disahkan ini mencakup lima kategori utama usaha makanan:
- Restoran (dengan layanan dan tanpa layanan), yang berfokus pada penyediaan dan penyajian makanan di dalam maupun di luar tempat usaha.
- Kafe, yang menyajikan minuman dan makanan ringan.
- Dapur Awan (Cloud Kitchen), yang khusus mempersiapkan pesanan makanan secara elektronik.
- Kios Makanan, yang beroperasi di lokasi-lokasi khusus di dalam pusat perbelanjaan atau pasar tradisional.
Selain itu, peraturan ini mencakup beberapa ketentuan penting:
Ketentuan Teknis dan Struktural – Usaha wajib mematuhi seluruh cabang dari Kode Bangunan Saudi, termasuk persyaratan untuk listrik, ventilasi, pendingin udara, dan sanitasi. Selain itu, penggunaan lantai yang tidak licin, langit-langit yang tahan api dan kelembaban, serta efisiensi sistem drainase air juga diwajibkan.
Perizinan dan Operasional – Usaha diharuskan memperoleh izin yang diperlukan dari pemerintah kota dan persetujuan dari badan pengawas kegiatan makanan. Dilarang keras melakukan kegiatan di luar batas tempat usaha atau menempati trotoar tanpa izin resmi.
Standar Higienitas – Persyaratan ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan lantai, dinding, langit-langit, dan trotoar secara berkelanjutan. Usaha juga diwajibkan menyediakan tempat sampah tertutup yang dikosongkan secara teratur, dengan rekomendasi untuk menyediakan kotak pemilahan sampah sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan untuk Karyawan – Para pekerja wajib mengenakan seragam profesional yang sesuai, membawa kartu identitas, dan menjaga kebersihan pribadi. Selain itu, penggunaan tempat usaha sebagai tempat tinggal dilarang, dan merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditentukan secara resmi.
Kementerian Kota dan Perumahan menegaskan bahwa persyaratan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memperkuat kepatuhan terhadap peraturan di berbagai sektor, menyatukan prosedur, meningkatkan efisiensi pengawasan, dan memperbaiki pengalaman bagi pengunjung serta pengguna layanan. Langkah ini sejalan dengan ambisi untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang aman dan kualitas hidup yang lebih maju. [Muhammad Wildan Zidan]
Sumber: Alekhbariya