Warga Saudi maupun warga asing yang berdomisili di Kerajaan Arab Saudi saat ini tengah menanti pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah terkait kuota dan peraturan haji domesik dari dalam kerajaan.
Setiap musim haji, regulasi yang mengatur haji lokal selalu berubah menyesuaikan kebutuhan dan evaluasi proses sebelumnya.
Khusus pada musim haji di dua tahun terakhir masa pandemi 2020 dan 2021, peraturannya sangat berbeda jauh, tetapi beruntung warga di Saudi masih bisa melakukan manasik haji, meski dengan jumlah sangat terbatas.
Sebelum digitalisasi izin berhaji (tasreh), terjadi banyak pemalsuan, mark up biaya, termasuk praktek kolusi dan suap.
Sejak diberlakukannya sistem online, yaitu pengajuan tasreh, pemilihan paket dan syarikah penyedia jasa haji, hingga pembayarannya, tidak ada lagi praktek manipulatif yang merugikan calon jamaah haji.
Kelompok atau pemain tahunan hajian di dalam negeri Saudi tidak mungkin lagi menjanjikan tasreh akan dibagikan di miqat atau mengobral janji sejenis, yang dulu marak mengincar ekspatriat Indonesia.
Mengacu ke regulasi pra pandemi, secara umum, tata cara jamaah haji domestik dari dalam Saudi biasanya dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:
- Mendaftarkan diri dengan mengirimkan data sesuai Kartu Izin Mukim (Iqamah) melalui portal Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
- Setelah persyaratan administratif disetujui, kemudian memilih perusahaan (syarikah/hamlah) penyedia jasa hajian yang berizin.
- Memilih paket haji dari yang termurah hingga paling mahal, masing-masing sesuai dengan biaya dan fasilitas yang berbeda.
- Melakukan pembayaran dengan transfer ke rekening Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
- Mengunduh tasreh melalui akun Absher masing-masing atau mendapatkannya dari syarikah atau hamlah yang telah dipilih.
- Mengikuti prosedur keberangkatan dari masing-masing kota di Arab Saudi sesuai dengan arahan dari syarikah atau hamlah.
- Mulai manasik haji sesuai dengan tata cara dan jadwal yang telah diatur.
Sebelum muncul Corona, setiap jamaah haji dalam negeri Saudi wajib mendapatkan vaksin meningitis dan influenza. Kedua vaksin tersebut bisa didapatkan secara gratis di pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan menunjukkan tasreh haji.
Kementeriah Haji dan Umrah Saudi juga sempat bekerja sama taksi online untuk mendatangkan dokter ke rumah masing-masing jamaah yang memberikan vaksinasi secara gratis.
Bagi warga Indonesia yang telah berniat menjalankan ibadah haji dari dalam negeri Arab Saudi, selanjutnya dapat menghubungi WA no +966 53 621 9322 (Saudi) dan +62 811-2289-6789 (Indonesia) untuk tanya jawab, mendapatkan informasi lebih banyak atau bergabung dengan grup jamaah haji WNI.[]