Bila berada di Arab Saudi sering ada yang mengingatkan agar tidak sembarangan memotret, meludah, membuang sampah, memasang gambar, berucap kotor, berpakaian, dan lainnya. Namun belum banyak yang mengetahui larangan tersebut benar ada atau hanya menakut-nakuti saja.
Aturan tersebut memang ada yang merujuk kepada Keputusan Ketua Dewan Menteri Nomor 444 Tahun 1440 H / 2019 M tentang Aturan Etika Di Depan Publik / الذوق العام. Dalam aturan dijelaskan etika publik sebagai seperangkat perilaku dan moral yang mengekspresikan nilai, prinsip, dan identitas suatu masyarakat, sesuai dengan dasar dan prinsip yang ditetapkan dalam hukum dasar pemerintahan.
Sementara publik merupakan lokasi yang dapat diakses oleh umum secara gratis atau berbayar seperti pasar, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, museum, teater, bioskop, stadion, gedung bioskop, fasilitas medis dan pendidikan, kebun, klub, jalan raya, jalur pejalan kaki, pantai, berbagai sarana transportasi, pameran, dan sejenisnya.
Terdapat beberapa kasus yang sudah diterapkan dengan aturan etika publik ini. Misalnya seperti yang terjadi di daerah Qassim, seorang warga didenda seratus riyal karena memakai baju tidur dan dianggap menggunakan pakaian yang tidak pantas di tempat umum.
Sejak aturan itu keluar, sejumlah penduduk baik laki-laki maupun perempuan ditindak terkait cara berpakaian. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama khususnya seluruh WNI, Mahasiswa yang bermukim, atau peziarah jemaah haji/umrah yang berada di Arab Saudi.
Dalam perjalanan diberitakan juga ada penolakan dari beberapa perempuan Saudi melalui ungguhan video di media sosial. Mereka memprotes aturan etika publik ini jangan hanya berlaku untuk perempuan Saudi tetapi berlaku untuk perempuan asing yang tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Merujuk kepada majalah Tanmia Idariyah dikeluarkan oleh Kantor Urusan Publik Arab Saudi disebutkan lahirnya aturan etika publik bertujuan mengkonsolidasikan prinsip dan nilai serta memperkuat komponen positif masyarakat dan merupakan realisasi kewenangan kerajaan sebagaimana diatur dalam Perintah Raja Nomor A/90 Tahun 1412 H Tentang Undang-Undang Dasar Pemerintahan, antara lain:
Raja menjalankan kebijakan negara yang sah sesuai dengan ketentuan Islam, dan mengawasi pelaksanaan hukum Islam , peraturan, dan kebijakan umum negara, serta perlindungan dan pertahanan negara.
Begitu juga bagaimana aturan mengatur agar ada tindakan menghormati orang lain, menjaga privasi, dan menahan diri dari pelanggaran, baik dalam perkataan maupun perbuatan, apa pun yang dapat menyinggung selera publik dalam masyarakat, pelestarian fasilitas dan layanan publik yang disediakan oleh negara, penguatan kepatuhan terhadap nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan identitas nasional, serta pengaturan dan pemantauan setiap pelanggaran.
Sementara itu Dr. Abdul Aziz Al-Zeer, salah satu Profesor Sosiologi, Konsultan Sosial di Arab Saudi, terkait lahirnya aturan etika publik sebagaimana dikutip dalam majalah Tanmia Idariyah menyampaikan pandangannya bahwa “Tidak dapat disembunyikan bahwa perilaku yang baik memainkan peran penting dalam kemajuan suatu masyarakat.”
Kemajuan dan perkembangan masyarakat bersumber dari kemajuan dan perkembangan individu secara moral dan perilaku, atau lebih tepatnya, warga negara dan penduduk, karena hal tersebut mencerminkan citra masyarakat yang sebenarnya.
Syukur kepada Allah, kita telah memiliki peraturan ini yang memanggil kita, membimbing kita, mengarahkan kita, dan mengarahkan kita kepada akhlak yang baik dan perilaku yang baik, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang murni, seperti ayat-ayat yang menganjurkan kejujuran, amanah, altruisme, kebersihan, dan pemeliharaan tanah air, harta, kehormatan, dan jiwa, serta apa yang ditunjukkan oleh banyak hadis Nabi yang murni.
Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah cukup, “Tidaklah beriman seorang pun di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya Muslim sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” Oleh karena itu, kita melihat bahwa peraturan ini hadir untuk meningkatkan suara hati dalam jiwa setiap orang, dan untuk menghukum mereka yang melanggar perilaku baik dan selera publik.
BACA: Daftar Peraturan Adab Di Tempat Umum Dan Ancaman Sanksi Bagi Pelanggarnya
Sesuai lampiran aturan etika publik yang diperbaharui Tanggal 31 Agustus 2024 terdapat 19 perbuatan terlarang dengan sanksi denda beragam dari 100 – 2 ribu riyal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh WNI yang berada di Arab Saudi berupa:
- Memotret orang secara langsung tanpa izin mereka
- Tindakan yang bersifat seksual
- Menaikkan volume musik di area permukiman tanpa izin dan dengan pengaduan
- Memutar musik saat azan atau saat iqamah
- Tidak membuang kotoran hewan peliharaan
- Meludah dan membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan
- Duduk di kursi untuk orang tua dan orang dengan kebutuhan khusus
- Melewati pembatas dan memasuki tempat umum
- Mengenakan pakaian yang tidak pantas di tempat umum
- Mengenakan pakaian dalam dan baju tidur
- Mengenakan pakaian yang mengandung frasa cabul atau rasis
- Mengenakan pakaian di tempat umum yang mengandung frasa, gambar, atau pola yang memicu rasisme, kebencian, mempromosikan penggunaan narkoba, atau pornografi
- Menulis dan menggambar pada alat transportasi tanpa izin
- Menempatkan frasa atau gambar di transportasi umum yang memicu rasisme atau mempromosikan penggunaan narkoba atau pornografi
- Menempatkan poster dan mendistribusikan publikasi komersial di tempat umum tanpa izin
- Membakar taman dan tempat umum
- Mengintimidasi tempat umum dengan kata-kata atau tindakan
- Menyerobot antrean di tempat umum tanpa terkecuali
- Menggunakan pencahayaan yang merusak mata seperti sinar laser
Kita semua di Arab Saudi adalah tamu, bukan di negeri kita yang bisa leluasa sehingga, tidak ada pilihan selain hormati tuan rumah, ikuti aturan, hormati adat istiadat yang berlaku, jauhi diri dari tindakan, ucapan, sikap yang mengganggu bahkan mencederai orang lain di depan umum sehingga bisa tetap beraktifitas terjauh dari hal yang tidak diinginkan. Bila tetap bersikeras tanpa aturan maka siaplah bertanggung jawab atas apa yang dilakukan “tangan mencincang bahu memikul.”[]
*) Disalin dari tulisan Dr. Erianto N, SH. MH., Atase Hukum KBRI RIYADH dari artikel yang terbit di Kumparan, dengan perubahan judul dan redaksi yang diperlukan tanpa merubah maksud dan tujuan tulisan.