Umrah Mandiri oleh: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri
promo: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri

6 Bulan Batas Waktu Melunasi Denda Bagi yang Pelanggar Lalu Lintas

6 Bulan Batas Waktu Melunasi Denda Bagi yang Pelanggar Lalu Lintas

Direktorat Jenderal Lalu Lintas (Murur) Arab Saudi, memberikan toleransi bagi pelanggar lalu lintas untuk membayar sanksi denda dalam waktu enam bulan atau akan menghadapi tuntutan pengadilan.

Menurut laporan harian Makkah, pengadilan akan menutup semua layanan dalam sistem komputer bagi pelanggar yang tidak melunasi tunggakan dendanya. Artinya, semua pelayanan online menggunakan identitas pelanggar tidak akan berfungsi.

Menurut Murur, pelanggaran yang akan diteruskan ke pengadilan adalah akumulasi denda yang telah mencapai SR 20 ribu atau enam bulan setelah terjadi pelanggaran tidak diselesaikan.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Setelah tunggakan denda pelanggaran mencapai SR 20 ribu, maka harus dibayar dalam tempo satu bulan atau jika tidak diselesaikan dalam 6 bulan, pelanggar akan disidang ke pengadilan.

Beberapa sanksi bagi pengendara mobil juga mulai ditetapkan sebagai peraturan terbaru Murur. Di antaranya meninggalkan mobil tidak terkunci dengan tetap menyalakan mesin akan diancam denda sebesar SR 100 – SR 150.

Ancaman sanksi denda juga diberlakukan bagi pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan bukan di area yang seharusnya. 

Pihak Murur juga mengingatkan bahwa meninggalkan anak-anak di bawah 10 tahun sendirian di dalam mobil tanpa pendamping orang dewasa merupakan pelanggaran yang terancam denda SR 300 – SR 500.

Denda sebesar SR 500 sampai dengan SR 900 juga akan dikenaka bagi pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi atau melintasi terowongan tanpa menyalakan lampu. 

Jika pengemudi menolak untuk menunjukkan SIM atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (istimarah) kepada polisi lalu lintas, maka akan didenda sebesar SR 1, 000 – SR 2, 000.

Truk yang tidak menggunakan lajur kanan atau mobil dengan pelat nomor yang tidak jelas dianggap sebagai pelanggaran, diancam denda sebesar SR 3,000 – SR 6,000.

Mengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan merupakan pelanggaran berat dengan ancaman denda antara SR 5.000 sampai dengan SR 10.000. SG

Umrah Anti Mainstream
Promo