Sebagai tindaklanjut rencana menjadikan Arab Saudi sebagai destinasi wisata Islam dunia, Komisi Pariwisata dan Cagar Budaya Saudi (SCTNH) telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penerbitan visa turis.
Di antara yang dilaporkan Saudi Gazzete pada hari ini (13/1) adalah larangan turis wanita berwisata ke Arab Saudi tanpa ditemani mahram (keluarga) jika masih di bawah usia 25 tahun. Sementara wanita di atas 25 tahun, dapat berpergian ke Saudi bersama grup turis yang dikoordinir oleh agen pariwisata yang bersertifikat. Jika tidak memenuhi persyaratan ini, visa tidak akan dapat diterbitkan.
Hal ini sebagaimana yang dirumuskan oleh sebuah tim mewakili dari Kementerian Dalam dan Luar Negeri serta SCTNH yang dibentuk untuk menyusun syarat dan peraturan penerbitan visa turis.
Di antara aturan terkait visa turis yang direncanakan mulai diterbitkan dalam waktu dekat di tahun 2018 ini, adalah Dinas Pariwisata yang mengatur izin wisata harus yang mendapat izin oleh instansi terkait di negara masing-masing calon turis.
Demikian pula, di Arab Saudi, Badan Pariwisata Nasional atau penyelenggara tur harus mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari SCTNH.
Bentuk visa turis akan mencantunkan secara lengkap tanggal diterbitkan, lama tinggal dan program pariwisata yang akan diikuti selama di Saudi.
Penyelenggara tur yang dilisensi oleh SCTNH berkewajiban melayani wisatawan sekaligus mengawasi keberangkatan dan kepulangan turis. Di antara tugas yang termasuk dalam kewajiban ini adalah menyediakan pemandu wisata dari Arab Saudi yang cakap berbicara bahasa negara asala wisatawan.
Adapun bagi wisatawan yang mendatangi negara Arab Saudi, diharuskan menghormati hukum, adat istiadat dan tradisi setempat. Untuk itu, penyelenggara tur harus menginformasikan kepada para turis tentang hukum dan tradisi Arab Saudi sebelum mereka melakuan perjalanan wisata.
Selama tinggal di Arab Saudi, turis dilaporkan sebagai orang yang hilang jika selama 24 jam tidak ditemukan dan tanpa ada kontak.
Peraturan SCTNH juga mengatur sanksi bagi agen pariwisata yang membatalkan tur atau meninggalkan 100 orang atau lebih setelah visa diterbitkan. Perkara ini akan dijadikan laporan ke Kementerian Dalam Negeri dan Luar Negeri, dengan ancaman larangan mengelolah paket wisata ke Arab Saudi. SG