Semangat menunaikan sunnah poligami bagi para suami tampak mulai dibuatkan rambu-rambunya. Sempat viral di media sosial (medsos) Arab Saudi persyaratan istri yang dimadu kepada suaminya yang berniat berpoligami. Tak kalah menarik, di sebuah kota kecil Jawa Timur, Pengadilan Agama Tulungagung juga mempublikasikan persyaratan berpoligami.
Berikut 4 persyaratan yang diajukan seorang istri di Saudi kepada suaminya yang akan taádud (poligami):
- Suami menyediakan rumah khusus tersendiri bagi dirinya;
- Mobil model 2017, atas nama dirinya;
- Istri diperbolehkan meneruskan pendidikannya di perguruan tinggi;
- Suami tidak boleh melarang dirinya untuk bekerja dan menyetir kendaraan.
Dari keempat persyaratan di atas, beberapa warga Arab yang masih memegang kuat tradisinya menganggap syarat terberat adalah syarat yang keempat. Sedangkan syarat ketiga lainnya, masih dianggap wajar dan mampu dipenuhi. Syarat keempat ini muncul diduga setelah terbitnya dektrit Raja Salman yang membolehkan menyetir bagi perempuan.
Sementara Pengadilan Agama Tulungagung mesyaratkan suami yang akan berpoligami untuk memenuhi daftar di gambar di bawah ini.