Bapak dan Ibu yang kami hormati, terkait dengan informasi mengenai pencabutan larangan kedatangan langsung bagi bagi WNA mukimin di Arab Saudi, berdasarkan informasi yang kami kumpulkan sejauh ini, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
INFORMASI TERKAIT PENCABUTAN LARANGAN KEDATANGAN LANGSUNG BAGI WNA MUKIMIN (PENDUDUK ASING MENETAP) DI ARAB SAUDI
Otoritas Arab Saudi telah mencabut larangan kedatangan langsung ke Arab Saudi dari negara-negara yang ditangguhkan. Pencabutan larangan tersebut hanya berlaku terhadap:
a. Ekspatriat/Mukimin (Penduduk Asing Menetap) di Arab Saudi yang tengah bepergian ke negara yang ditangguhkan.
b. Sebelum keberangkatan ke negara yang ditangguhkan, Mukimin dimaksud telah menyelesaikan dosis penuh (dua dosis) Vaksin COVID-19 yang telah diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dibuktikan dengan status di aplikasi Tawakkalna Mukimin tersebut.
c. Saat kedatangan diharuskan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku.
Adapun terkait beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan (Frequently Asked Question) dapat kami sampai sebagai berikut:
FREQUENTLY ASKED QUESTION
Q: Apakah pencabutan larangan kedatangan langsung tersebut dapat diberikan kepada Ekspatriat/Mukimin yang telah menyelesaikan Vaksin COVID-19 di luar Arab Saudi?
A: Pencabutan larangan kedatangan langsung tersebut hanya berlaku bagi Ekspatriat/Mukimin yang telah menerima Vaksin COVID-19 dari Pemerintah Arab Saudi. Bagi Ekspatriat/Mukimin yang telah menyelesaikan Vaksin COVID-19 bukan dari Pemerintah Arab Saudi, diharapkan dapat menyelesaikan prosedur legalisasi Sertifikat Vaksin COVID-19 melalui laman: https://muqeem.sa/#/vaccine-registration/home.
Pengaturan mengenai prosedur kedatangan kembali ke Arab Saudi bagi Ekspatriat/Mukimin yang menyelesaikan Vaksin COVID-19 di luar Arab Saudi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Arab Saudi.
Untuk mukimin yang sedang berada di Indonesia mohon sebelum keberangkatan kembali ke Saudi dapat menghubungi KBSA Jakarta dan memastikan izin tinggal dan re-entry masih berlaku.
Q: Apakah pencabutan larangan kedatangan langsung tersebut berlaku juga untuk Pengunjung Asing Non-Mukimin, Pengunjung dengan Visa Kerja, Pengunjung dengan Visa Ziarah?
A: Pencabutan larangan kedatangan langsung tersebut hanya berlaku bagi Ekspatriat/Mukimin saja.
Untuk Pengunjung Asing Non-Mukimin, Pengunjung dengan Visa Kerja, Pengunjung dengan Visa Ziarah tetap mengikuti prosedur legalisasi Sertifikat Vaksin COVID-19 melalui laman: https://muqeem.sa/#/vaccine-registration/home, dan tetap diharuskan singgah selama 14 (empat belas) hari di negara ketiga yang tidak ditangguhkan.
Q: Apakah Ekspatriat/Mukimin yang telah menyelesaikan Vaksin COVID-19 dosis penuh (dua dosis) dari Pemerintah Arab Saudi, dan akan terbang kembali ke Arab Saudi tetap harus menjalani Karantina Institusional meski tidak lagi perlu singgah di negara non-penangguhan?
A: KBRI Riyadh masih memantau perkembangan paska dicabutnya larangan kedatangan langsung dari negara yang ditangguhkan. Sekiranya telah terdapat informasi, KBRI Riyadh akan segera menginformasikan perkembangan dimaksud kepada khalayak umum.
Demikian informasi sementara yang dapat kami sampaikan menindaklanjuti pengumuman pemerintah Arab Saudi. Jika terdapat informasi lebih lanjut akan segera kami informasikan kepada bapak dan ibu.
Demikian Terima Kasih.
Sumber: WAG FORUM WNI – KBRI RIYADH, kiriman Meugah Suriyan, COUNSELLOR / PF PENSOSBUD KBRI Riyadh.