Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Saudi Mulai Berlaku 2018

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Saudi Mulai Berlaku 2018

Lembaga Otoritas Zakat dan Pemasukan Negara Arab Saudi memastikan bahwa mulai tahun 2018 akan mulai diberlakukan Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk barang impor. Dalam hal ini Kementerian Keuangan mengatakan bahwa peraturan pajak tambahan ini berlaku sejalan dengan pemberlakuan yang sama di Negara-negara Teluk Arab.

Pemberlakuan PPN sebesar 5% ini meliputi produk dan jasa tertentu di setiap tingkat dan macamnya. Tetapi kementerian keuangan Saudi memastikan tidak memberlakukan penambahan pajak terhadap 100 macam produk yang dikategorikan sebagai kebutuhan utama kebutuhan masyarakat.

Sementara pajak dari keuntungan perusahaan dan gaji secara langsung belum diberlakukan hingga tahun 2020. Penjelasan ini sekaligus menepis rumor yang beredar bahwa akan ada penerapan pajak langsung terhadap gaji warga Saudi dan ekspatriat serta penambahan biaya untuk setiap transfer uang dari Arab Saudi ke luar negeri.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo