Umrah Mandiri oleh: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri
promo: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri

Media Tulis MBS Larang Buka Puasa di Masjid: Ini Aturan Arab Saudi Setiap Tahun di Bulan Ramadan

Media Tulis MBS Larang Buka Puasa di Masjid: Ini Aturan Arab Saudi Setiap Tahun di Bulan Ramadan

Media seperti biasanya, membuat framing berita yang menggambarkan bahwa kebijakan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), selalu merugikan kaum muslimin. Kali ini kebijakan Kementerian Urusan Islam yang dikesankan tidak pro buka puasa di dalam masjid. Padahal berikut isi arahan dan instruksinya.

​Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan serangkaian instruksi dan arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum bulan Ramadhan. Peraturan dan instruksi juga ditujukan bagi pegawai masjid di seluruh wilayah Kerajaan untuk melayani jamaah pada bulan Ramadhan tahun 1445 H.

Kementerian menekankan kepada seluruh pegawai masjid, termasuk imam dan muadzin, untuk terus melakukan rutinitas pekerjaannya dan tidak bolos selama bulan Ramadhan. Kementerian juga kembali menekankan agar tidak menggunakan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah selama bulan Ramadhan, terutama selama shalat, agar tidak mempengaruhi kekhusyuan jamaah.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Dalam arahan tersebut juga ditegaskan bahwa para muadzin harus mematuhi waktu adzan menurut kalender Ummu al-Qura. Terutama waktu adzan magrib harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam penanggalan Umm al-Qura selama bulan Ramadan.

Adapun jarak antara adzan dan iqamah menyesuaikan dengan waktu yang telah berlaku untuk masing-masing shalat, kecuali shalat magrib dan subuh selama bulan Ramadhan adalah sepuluh menit untuk memudahkan jamaah.

Kementerian mengimbau pentingnya mengingatkan para imam masjid untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat selama masa salat Tarawih dan menyelesaikan salat Tahajjud di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan jangka waktu yang cukup sebelum adzan Subuh.

Para imam diistruksikan agar mematuhi bimbingan Nabi dalam doa qunut, yaitu tidak membaca doa yang terlalu berlebihan, menghindari melagukan doa dan membebani diri saat membaca doa qunut.

Para imam juga diarahkan untuk membacakan buku-buku yang bermanfaat bagi jemaah masjid setelah shalat fardhu, terutama yang berkaitan dengan ketentuan dan adab puasa, keutamaan bulan suci, di samping topik-topik yang menyentuh, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kementerian menekankan kepada para imam dan muadzin di berbagai wilayah Kerajaan untuk tidak mengumpulkan sumbangan untuk program berbuka puasa dan lainnya.

Kegiatan berbuka puasa tidak boleh dilakukan di dalam masjid, agar memperhatikan kebersihannya, hendaknya disiapkan tempat yang layak untuk itu di halaman masjid, tanpa membuat ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya untuk tujuan tersebut.

Program buka puasa menjadi tanggung jawab imam dan muadzin dan orang yang berbuka wajib membersihkan tempat itu segera setelah selesai berbuka.

Arahan tersebut juga mencakup penekanan pada imam dan muadzin untuk mencegah pengemis melakukan praktik mengemis di masjid dan lapangan terbuka di sekitar mereka.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Para imam diharpakan dapat mendidik jamaah tentang dampak sosial, ekonomi, dan keamanan dari mengemis dan menjelaskan larangan hukumnya, sambil menekankan untuk bersedekah melalui platform resmi yang terpercaya.

Instruksi juga menekankan agar mematuhi atas kontrol i’tikaf, bahwa imam masjid bertanggung jawab dalam pemberian izin kepada yang beri’tikaf dan memverifikasi bahwa tidak ada pelanggaran, serta medata para pesertanya.

Pada akhir rilisnya, Kementerian menekankan perlunya para pelayan masjid serta bagian pemeliharaan dan kebersihan untuk memastikan kebersihan masjid dan ruang shalat wanita.

Kepada para pengawa masjid juga diinstruksikan untuk mengintensifkan kunjungan lapangan mereka untuk menindaklanjuti hal di atas.[]