Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah perjelas keterangan pers Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) terkait munculnya varian baru COvid-19.
Berikut rilis yang dibagikan di akun media sosial KJRI Jeddah:
KETERANGAN PERS MENTERI LUAR NEGERI RI, 28 DESEMBER 2020 TERKAIT MUNCULNYA VARIAN BARU COVID-19 :
- Telah muncul varian baru Covid-19 di berbagai negara, yang secara data ilmiah memiliki penularan yang lebih cepat.
- Keputusan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia BERLAKU mulai tanggal 1 – 14 Januari 2021.
- Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember), hingga 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sebagai berikut:
a. menunjukan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Negatif (-) dari negara asal, berlaku 2 x 24 Jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pengecekan kesehatan di Indonesia;
b. melakukan tes ulang PCR dan melakukan karantina wajib selama 5 hari;
c. setelah karantina wajib selama 5 hari telah selesai, harus kembali melakukan tes PCR . Bila hasil PCR (-), maka akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan di Indonesia. - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan perberlakuan aturan yang sama, yaitu:
a. Menunjukan hasil PCR (-) dari negara asal, berlaku 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia:
b. Melakukan cek PCR (-), dan melakukan karantina wajib selama 5 hari;
c. Setelah karantina wajib selama 5 hari telah selesai, harus kembali melakukan PCR tes. Bila hasil PCR (-), maka akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan di Indonesia. - Penutupan sementara WNA dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- Kebijakan ini akan dituangkan pada surat edaran baru satgas Covid-19.
Sumber: FB KJRI Jeddah