Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

KJRI Jeddah Rilis Keterangan Pers Menteri Luar Negeri RI

KJRI Jeddah Rilis Keterangan Pers Menteri Luar Negeri RI

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah perjelas keterangan pers Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) terkait munculnya varian baru COvid-19.

Berikut rilis yang dibagikan di akun media sosial KJRI Jeddah:

KETERANGAN PERS MENTERI LUAR NEGERI RI, 28 DESEMBER 2020 TERKAIT MUNCULNYA VARIAN BARU COVID-19 :

Umrah Mandiri
Promo
  1. Telah muncul varian baru Covid-19 di berbagai negara, yang secara data ilmiah memiliki penularan yang lebih cepat.
  2. Keputusan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia BERLAKU mulai tanggal 1 – 14 Januari 2021.
  3. Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember), hingga 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sebagai berikut:

    a. menunjukan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Negatif (-) dari negara asal, berlaku 2 x 24 Jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pengecekan kesehatan di Indonesia;

    b. melakukan tes ulang PCR dan melakukan karantina wajib selama 5 hari;

    c. setelah karantina wajib selama 5 hari telah selesai, harus kembali melakukan tes PCR . Bila hasil PCR (-), maka akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan di Indonesia.
  4. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan perberlakuan aturan yang sama, yaitu:

    a. Menunjukan hasil PCR (-) dari negara asal, berlaku 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia:

    b. Melakukan cek PCR (-), dan melakukan karantina wajib selama 5 hari;

    c. Setelah karantina wajib selama 5 hari telah selesai, harus kembali melakukan PCR tes. Bila hasil PCR (-), maka akan diperkenankan untuk melakukan perjalanan di Indonesia.
  5. Penutupan sementara WNA dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
  6. Kebijakan ini akan dituangkan pada surat edaran baru satgas Covid-19.

Sumber: FB KJRI Jeddah