Tersebarnya informasi yang keliru terkait dibukanya kembali kedatangan jemaah umrah dan wisata ke Arab Saudi, mendapat perhatian Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Untuk itu, KJRI kembali menerbitkan Siaran Pers hari ini, tanggal 2 Maret 2020.
Siaran Pers “Arab Saudi Belum Mencabut Kebijakan Penundaan Akses Masuk Jamaah Umrah,” nomor 1125/PSB/2020 berisi antara lain bantahan atas kekeliruan informasi.
KJRI menegaskan, saat dirilis siaran pers tersebut, Kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi pencabutan kebijakan penundaan sementara jemaah umrah ke Arab Saudi.
Kekeliruan informasi tersebut bersumber kepada notifikasi Saudi Airlines untuk “sales procedures for travel agencies,” tertanggal 27 Februari 2020. Yaitu penjelasan mengenai batas waktu pengembalian biaya (refund) tiket maskapai tersebut, sampai tanggal 13 Maret 2020.
Notifikasi tersebut, tidak terkait dengan kebijakan penundaan sementara jemaah umrah ke Arab Saudi.
Di poin selanjutnya, KJRI menginformasikan usaha pemerintah Indonesia dalam menfasilitasi kepulangan jemaah umrah. Sampai hari Senin (2/3) ini, 9995 jemaah umrah telah difasilitasi proses kepulangannya.
KJRI juga menjelaskan Satgas yang dibentuk saat ini bertugas di Bandara King Abdulaziz Jeddah dan Bandara Prince Muhammad bin Abdulaziz Madinah.
Sampai saat ini, berdasarkan pantauan Satgas KJRI, semua jemaah umrah melaksanakan manasiknya dengan lancar dan tidak ada kendala.
Berikut salinan Surat Edaran KJRI:
