Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan surat edaran yang memperbarui semua protokol kesehatan di masjid dan jami’ di semua wilayah Kerajaan.
Kebijakan yang dambil berdasarkan rekomendasi Otoritas Kesehatan Masyarakat terkait protokol pencegahan penyebaran virus di masjid, di tengah pandemi Corona yang masih berlanjut.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa semua tindakan pencegahan yang harus dilakukan, di antaranya mengenakan masker, membawa sajadah, tidak berkerumun saat masuk dan keluar masjid, dan menjaga jarak 1.5 meter antara jamaah.
Selain itu, penghapusan kewajiban meninggalkan shaf yang kosong di antara setiap dua shaf, mengembalikan waktu tunggu antara adzan dan iqamah seperti semula. Yaitu dengan mengikuti waktu yang telah ditentukan; 20 menit untuk semua shalat fardhu kecuali shalat Shubuh 25 menit dan 10 menit untuk shalat Maghrib.
Ditetapkan pula untuk kembali membuka masjid untuk salat Jumat satu jam sebelum adzan Jumat dan menutupnya 30 menit setelah shalat, serta membatalkan pembatasan durasi khutbah Jumat dan salatnya 15 menit, dengan mempertimbangkan tidak terlalu memajangkan khutbah, mengikuti Sunnah.
Termasuk juga mengembalikan mushaf Al-Qur’an ke masjid-masjid, meskipun tetap mengimbau jamaah untuk membawa Al-Qur’an sendiri, mengizinkan ceramah dan ta’lim di masjid-masjid, sambil mematuhi pejarakan sosial.
Protokol yang baru dikeluarkan ini juga mengizinkan pengaktifan kembali tersedianya air minum dan lemari es di masjid.
Kementerian tetap menekankan kepada semua warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan terbaru dari Otoritas Kesehatan Masyarakat, dan bisa mengikuti pembaruannya di tautan: https://covid19.cdc.gov.sa/ar/mosques.
Selain itu, Kementerian meminta kerja sama dengan masyarakat jika terjadi kekeliruan atau kelalaian dalam melaksanakan protokol kesehatan, untuk menghubungi nomor terpadu 1933, demi menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.[]
Sumber: SPA